A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi wisata halal di Gili Trawangan serta untuk mengetahui respon pelaku wisata terhadap implementasi Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Wisata Halal di Kawasan Gili Trawangan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang mengambil data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Konsep wisata halal di Gili Trawangan tidak dapat diimplementasikan secara utuh dalam waktu yang singkat, namun membutuhkan waktu yang lama karena dikhawatirkan akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara terutama yang berasal dari Eropa. Para pelaku wisata merespon penerapan wisata halal di Gili Trawangan dengan respon yang berbeda. Sebagian pelaku wisata menerima konsep wisata halal diterapkan di Gili Trawangan, Sebagian lagi tidak setuju dengan menawarkan alternatif Perda tersebut diterapkan di Gili Air atau Gili Meno dengan konsep wisata pantai syari’ah. Sebagian lagi menyatakan Perda Wisata Halal tidak cocok sama sekali diterapkan di kawasan pantai dan hanya cocok diterapkan pada wisata perkotaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi wisata halal di Gili Trawangan serta untuk mengetahui respon pelaku wisata terhadap implementasi Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Wisata Halal di Kawasan Gili Trawangan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang mengambil data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Konsep wisata halal di Gili Trawangan tidak dapat diimplementasikan secara utuh dalam waktu yang singkat, namun membutuhkan waktu yang lama karena dikhawatirkan akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara terutama yang berasal dari Eropa. Para pelaku wisata merespon penerapan wisata halal di Gili Trawangan dengan respon yang berbeda. Sebagian pelaku wisata menerima konsep wisata halal diterapkan di Gili Trawangan, Sebagian lagi tidak setuju dengan menawarkan alternatif Perda tersebut diterapkan di Gili Air atau Gili Meno dengan konsep wisata pantai syari’ah. Sebagian lagi menyatakan Perda Wisata Halal tidak cocok sama sekali diterapkan di kawasan pantai dan hanya cocok diterapkan pada wisata perkotaan.
WISATA HALAL DI GILI TRAWANGAN LOMBOK UTARA
Muh Baihaqi (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
perda , wisata halal , respon , implementasi , gili trawangan , Islam , BP1-253 , Business , HF5001-6182
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
POPULASI MAKSIMUM BERDASARKAN DAYA DUKUNG FISIK SAMPAH DI GILI AIR, LOMBOK UTARA, NTB
BASE | 2021
|PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
DOAJ | 2018
|