A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN BERUPA MINUMAN BERALKOHOL TIDAK SESUAI STANDARD PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Minuman beralkohol termasuk pangan olahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Minuman beralkohol disamping menimbulkan efek memabukkan, juga memiliki dampak negatif yaitu perilaku menyimpang bagi yang mengkosumsinya. Minuman beralkohol marak beredar ditengah masyarakat, yang ironinya masih saja ditemukan minuman beralkohol yang tidak sesuai standard sebagaimana kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada laporan polisi nomor LP/A/191/VII/2019/Spkt Polda Sbr. Dari hasil penyidikan terungkap pelaku memproduksi dan menjual minuman beralkohol merek TKW BROTHER tidak sesuai standard yang dapat merugikan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan pertama, Penyidikan tindak pidana minuman beralkohol tidak sesuai standard adalah diawali atas laporan masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti penyidik dengan pengamatan dan berhasil menemukan tersangka pengedar minuman beralkohol yang tidak sesuai standard yang diracik sendiri oleh tersangka. Kedua, Kendala yang dihadapi penyidik meliputi kendala internal yaitu belum adanya koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus dengan fungsi intelejen dalam monitoring peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai standard, disamping itu semakin kompleksnya tindak pidana di bidang Indagsi sehingga membutuhkan uji laboratorium terlebih dahulu dan kendala eksternal yaitu minimnya laporan masyarakat terkait minuman beralkohol dan budaya masyarakat suka mengkonsumsi miras tanpa memperdulikan kandungan dalam miras tersebut. Ketiga, upaya penyidik dalam mengatasi kendala internal adalah dengan menjalin koordinasi dengan fungsi Intel dan BBPOM dalam monitoring peredaran minuman beralkohol guna meminimalisir peredarannya. Sedangkan upaya untuk melakukan kendala eksternal adalah dengan memberikan sosialisasi bahaya miras dengan melibatkan fungsi kamtibmas dalam penyuluhan hukum dimasyarakat.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN BERUPA MINUMAN BERALKOHOL TIDAK SESUAI STANDARD PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Minuman beralkohol termasuk pangan olahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Minuman beralkohol disamping menimbulkan efek memabukkan, juga memiliki dampak negatif yaitu perilaku menyimpang bagi yang mengkosumsinya. Minuman beralkohol marak beredar ditengah masyarakat, yang ironinya masih saja ditemukan minuman beralkohol yang tidak sesuai standard sebagaimana kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada laporan polisi nomor LP/A/191/VII/2019/Spkt Polda Sbr. Dari hasil penyidikan terungkap pelaku memproduksi dan menjual minuman beralkohol merek TKW BROTHER tidak sesuai standard yang dapat merugikan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan pertama, Penyidikan tindak pidana minuman beralkohol tidak sesuai standard adalah diawali atas laporan masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti penyidik dengan pengamatan dan berhasil menemukan tersangka pengedar minuman beralkohol yang tidak sesuai standard yang diracik sendiri oleh tersangka. Kedua, Kendala yang dihadapi penyidik meliputi kendala internal yaitu belum adanya koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus dengan fungsi intelejen dalam monitoring peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai standard, disamping itu semakin kompleksnya tindak pidana di bidang Indagsi sehingga membutuhkan uji laboratorium terlebih dahulu dan kendala eksternal yaitu minimnya laporan masyarakat terkait minuman beralkohol dan budaya masyarakat suka mengkonsumsi miras tanpa memperdulikan kandungan dalam miras tersebut. Ketiga, upaya penyidik dalam mengatasi kendala internal adalah dengan menjalin koordinasi dengan fungsi Intel dan BBPOM dalam monitoring peredaran minuman beralkohol guna meminimalisir peredarannya. Sedangkan upaya untuk melakukan kendala eksternal adalah dengan memberikan sosialisasi bahaya miras dengan melibatkan fungsi kamtibmas dalam penyuluhan hukum dimasyarakat.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN BERUPA MINUMAN BERALKOHOL TIDAK SESUAI STANDARD PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Tio Setiawan (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0