A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Politik Hukum Penanganan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-undang No. 19 Tahun 2019
Korupsi telah menghambat sistem pemerintahan berjalan dengan baik, sehingga akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Disahkannya UU No. 19 tahun 2019 telah memberikan arah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan kajian pada dua permasalahan, yaitu Politik hukum pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pasca disahkannya UU No. 19 tahun 2019 dan kendala lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Politik Hukum Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca disahkannya UU No. 19 tahun 2019 adalah dengan melakukan uji materil UU No. 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlawanan dari publik (masyarakat) agar UU No. 19 tahun 2019 yang notabanenya melemahkan fungsi KPK. Selain itu, KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penanggulangan kasus korupsi di Indonesia saat ini tidak hanya mengedepankan upaya preventif tetapi juga represif tetap menjadi fokus penegakan hukum oleh KPK. Kendala lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia saat ini dapat dipilah menjadi dua yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal didasari pada melemahnya kedudukan, fungsi dan kewenangan KPK karena disahkannya UU No. 19 tahun 2019. Faktor Eksternal dipengaruhi oleh pengaruh politik kekuasaan pemerintah, dan Pengaruh dari budaya Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Publik serta masyarakat Indonesia saat ini.
Politik Hukum Penanganan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-undang No. 19 Tahun 2019
Korupsi telah menghambat sistem pemerintahan berjalan dengan baik, sehingga akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Disahkannya UU No. 19 tahun 2019 telah memberikan arah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini memfokuskan kajian pada dua permasalahan, yaitu Politik hukum pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pasca disahkannya UU No. 19 tahun 2019 dan kendala lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Politik Hukum Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca disahkannya UU No. 19 tahun 2019 adalah dengan melakukan uji materil UU No. 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlawanan dari publik (masyarakat) agar UU No. 19 tahun 2019 yang notabanenya melemahkan fungsi KPK. Selain itu, KPK dalam melakukan tindakan-tindakan penanggulangan kasus korupsi di Indonesia saat ini tidak hanya mengedepankan upaya preventif tetapi juga represif tetap menjadi fokus penegakan hukum oleh KPK. Kendala lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia saat ini dapat dipilah menjadi dua yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal didasari pada melemahnya kedudukan, fungsi dan kewenangan KPK karena disahkannya UU No. 19 tahun 2019. Faktor Eksternal dipengaruhi oleh pengaruh politik kekuasaan pemerintah, dan Pengaruh dari budaya Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Publik serta masyarakat Indonesia saat ini.
Politik Hukum Penanganan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya Undang-undang No. 19 Tahun 2019
Nanci Yosepin Simbolon (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
DOAJ | 2019
|