A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penerapan Perjanjian bagi Hasil Terhadap Pengelolaan Bersama Lahan Budidaya Tambak
Peneliti tertarik untuk menganalisis penerapan bagaimana perjanjaian bagi hasil terkait jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya. Penelitian ini menggunakna jenis penelitian nondoktrinal (sociolegal), data primer dan data sekunder digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penerapan perjanjian bagi hasil antara pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya tambak di Kabupaten Gresik belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Bagi Hasil Perikanan. Perjanjian yang dibuat, masih dalam bentuk tidak tertulis, melainkan dalam bentuk lisan yang telah terjadi dari generasi sebelum mereka dan berlaku hingga saat ini. Dalam hal penerapan jangka waktu perjanjian bagi hasil di Kabupaten Gresik masih belum sesuai dengan UU Bagi Hasil Perikanan (menentukan minimal 3 tahun 6 musim), hal ini berdasarkan perjanjian bagi hasil yang dilakukan tidak pasti setiap berapa tahun/berapa musim. Dalam hal resiko gagal panen, masih belum merepresentasikan keadilan.
Penerapan Perjanjian bagi Hasil Terhadap Pengelolaan Bersama Lahan Budidaya Tambak
Peneliti tertarik untuk menganalisis penerapan bagaimana perjanjaian bagi hasil terkait jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya. Penelitian ini menggunakna jenis penelitian nondoktrinal (sociolegal), data primer dan data sekunder digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penerapan perjanjian bagi hasil antara pemilik, penyewa dan penggarap lahan budidaya tambak di Kabupaten Gresik belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU Bagi Hasil Perikanan. Perjanjian yang dibuat, masih dalam bentuk tidak tertulis, melainkan dalam bentuk lisan yang telah terjadi dari generasi sebelum mereka dan berlaku hingga saat ini. Dalam hal penerapan jangka waktu perjanjian bagi hasil di Kabupaten Gresik masih belum sesuai dengan UU Bagi Hasil Perikanan (menentukan minimal 3 tahun 6 musim), hal ini berdasarkan perjanjian bagi hasil yang dilakukan tidak pasti setiap berapa tahun/berapa musim. Dalam hal resiko gagal panen, masih belum merepresentasikan keadilan.
Penerapan Perjanjian bagi Hasil Terhadap Pengelolaan Bersama Lahan Budidaya Tambak
Eny Sulistyowati (author) / Muh Ali Masnun (author) / Arinto Nugroho (author) / Nurul Hikmah (author) / Mahendra Wardhana (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
penerapan , perjanjian , bagi hasil , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGARUH TEKNOLOGI BUDIDAYA YANG BERBEDA TERHADAP KUALITAS AIR PADA TAMBAK UDANG INTENSIF
BASE | 2018
|Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam
DOAJ | 2017
|