A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
MODEL SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus di Bapas Kota Surakarta)
Anak adalah amanah dari Allah swt, DI dalam martabat yang melekat padanya sebagai manusia. Secara filosofis, anak-anak adalah masa depan bangsa, dan sebagai generasi perjuangan. Seorang anak yang bermasalah, berarti menjadi masalah bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberikan wawasan tentang tugas dan wewenang Correctional Center (CC), peran penting dari kerjasama antara CC dengan instansi terkait, dan menawarkan model pola kerjasama antara CC dengan instansi terkait, terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (CDL) di Surakarta, di dalam pengalihan dan sistem peradilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berasal dari data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Metode analisis data menggunakan beberapa tahapan, mulai dari persediaan dan pengelompokan data, kepada analisis data dan membuat conclusions.The kesimpulan dari penelitian ini, antara lain 1) peran CC Surakarta dalam menangani CDL, karena Supervisor Community (CS) memiliki tiga peran dalam proses penegakan hukum, yaitu, Pre-Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pasca Ajudikasi, 2) CC Surakarta melalui CS menjalankan fungsinya sejak anak yang diduga ditangkap oleh polisi dan melaporkan untuk pemeriksaan, kepada diputuskan oleh hakim, dan 3 ) menjalankan secara konsisten Anggaran 7 dan 8 dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang anak Criminal Justice System, agar sinergi antara aparat hukum dalam mengatasi CDL, bertujuan pada pelaksanaan pemulihan psikologis, keamanan, perlindungan masa depan anak, tidak memiliki diskriminasi di masyarakat, dan anak-anak mendapatkan keadilan restoratif.
MODEL SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus di Bapas Kota Surakarta)
Anak adalah amanah dari Allah swt, DI dalam martabat yang melekat padanya sebagai manusia. Secara filosofis, anak-anak adalah masa depan bangsa, dan sebagai generasi perjuangan. Seorang anak yang bermasalah, berarti menjadi masalah bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberikan wawasan tentang tugas dan wewenang Correctional Center (CC), peran penting dari kerjasama antara CC dengan instansi terkait, dan menawarkan model pola kerjasama antara CC dengan instansi terkait, terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (CDL) di Surakarta, di dalam pengalihan dan sistem peradilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berasal dari data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Metode analisis data menggunakan beberapa tahapan, mulai dari persediaan dan pengelompokan data, kepada analisis data dan membuat conclusions.The kesimpulan dari penelitian ini, antara lain 1) peran CC Surakarta dalam menangani CDL, karena Supervisor Community (CS) memiliki tiga peran dalam proses penegakan hukum, yaitu, Pre-Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pasca Ajudikasi, 2) CC Surakarta melalui CS menjalankan fungsinya sejak anak yang diduga ditangkap oleh polisi dan melaporkan untuk pemeriksaan, kepada diputuskan oleh hakim, dan 3 ) menjalankan secara konsisten Anggaran 7 dan 8 dari UU No. 11 Tahun 2012 tentang anak Criminal Justice System, agar sinergi antara aparat hukum dalam mengatasi CDL, bertujuan pada pelaksanaan pemulihan psikologis, keamanan, perlindungan masa depan anak, tidak memiliki diskriminasi di masyarakat, dan anak-anak mendapatkan keadilan restoratif.
MODEL SISTEM PERADILAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DENGAN PENDEKATAN DIVERSI DAN RESTORATIF JUSTICE (Studi Kasus di Bapas Kota Surakarta)
asika mahargani (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
DOAJ | 2019
|