A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD DI PROVINSI NTB
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan Badan Kehormatan DPRD dalam penegakan kode etik anggota DPRD di Provinsi NTB, untuk mengetahui Kendala-kendala yang dihadapi Badan Kehormatan DPRD dalam penegakan etik anggota DPRD di Provinsi NTB. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan sosiologis (sociological approach). Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui (1) Implementasi kewenangan Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode etik anggota DPRD Provinsi NTB, belum maksimal, karena kewenangan yang besar seperti yang diamanatkan dalam peraturan tata tertib DPRD Provinsi NTB, kepada Badan Kehormatan, tidak membuat Badan Kehormatan cukup kuat dalam melaksanakan kewenangannya, Pimpinan DPRD dan Fraksi ikut berperan dalam penyanderaan kewenangan Badan Kehormatan, Badan Kehormatan harus terlebih dahulu melaporkan kasus pelanggaran etika kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi. (2) kendala-kendala Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya yaitu Dibatasi peraturan tentang tata beracara, pengaduan yang masuk ke Badan Kehormatan dikesampingkan apabila tidak disertai identitas yang jelas. Dalam melaksanakan kewenangannya Badan Kehormatan bisa saja dipengaruhi oleh pihak luar, mengingat BK adalah wakil dari Fraksi, Kurangnya dukungan dari masyarakat, hal ini terlihat dari Tidak adanya pengaduan dari masyarakat. Akhirnya disarankan: 1.Peraturan tata tertib dan tata beracara Badan Kehormatan hendaknya lebih diperjelas.2. Mempublikasikan semua ketentuan dan peraturan yang membatasi anggota DPRD dalam berperilaku kepada Publik. 3. Diharapkan DPRD membentuk lembaga pengawas kinerja Badan Kehormatan. 4. Diharapkan pimpinan Badan Kehormatan lebih tegas dan tidak pandang pilih dalam menjalankan kewenangannya.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD DI PROVINSI NTB
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan Badan Kehormatan DPRD dalam penegakan kode etik anggota DPRD di Provinsi NTB, untuk mengetahui Kendala-kendala yang dihadapi Badan Kehormatan DPRD dalam penegakan etik anggota DPRD di Provinsi NTB. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan sosiologis (sociological approach). Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui (1) Implementasi kewenangan Badan Kehormatan dalam menegakkan Kode etik anggota DPRD Provinsi NTB, belum maksimal, karena kewenangan yang besar seperti yang diamanatkan dalam peraturan tata tertib DPRD Provinsi NTB, kepada Badan Kehormatan, tidak membuat Badan Kehormatan cukup kuat dalam melaksanakan kewenangannya, Pimpinan DPRD dan Fraksi ikut berperan dalam penyanderaan kewenangan Badan Kehormatan, Badan Kehormatan harus terlebih dahulu melaporkan kasus pelanggaran etika kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi. (2) kendala-kendala Badan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya yaitu Dibatasi peraturan tentang tata beracara, pengaduan yang masuk ke Badan Kehormatan dikesampingkan apabila tidak disertai identitas yang jelas. Dalam melaksanakan kewenangannya Badan Kehormatan bisa saja dipengaruhi oleh pihak luar, mengingat BK adalah wakil dari Fraksi, Kurangnya dukungan dari masyarakat, hal ini terlihat dari Tidak adanya pengaduan dari masyarakat. Akhirnya disarankan: 1.Peraturan tata tertib dan tata beracara Badan Kehormatan hendaknya lebih diperjelas.2. Mempublikasikan semua ketentuan dan peraturan yang membatasi anggota DPRD dalam berperilaku kepada Publik. 3. Diharapkan DPRD membentuk lembaga pengawas kinerja Badan Kehormatan. 4. Diharapkan pimpinan Badan Kehormatan lebih tegas dan tidak pandang pilih dalam menjalankan kewenangannya.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN KEHORMATAN DPRD DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD DI PROVINSI NTB
Nurmadiah Nurmadiah (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERAN BADAN LEGISLASI DAERAH DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI DI DPRD PROVINSI JAWA BARAT
DOAJ | 2017
|INKONSTITUSIONAL PELAKSANAAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD KOTA SALATIGA OLEH PARTA POLITIK
DOAJ | 2023
|