A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Penelitian ini mengangkat masalah : Gagasan RUU KUHP tentang kewenangan aparat penegak hukum dapat menangkap seseorang yang masuk organisasi dapat ditangkap meskipun tidak melakukan tindak pidana terorisme, apakah hal ini melanggar HAM? , dan apakah tindak pidana terorisme harus masuk dalam perundang-undangan khusus?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan. Pertama, HAM mengatur dan menjamin tentang seseorang untuk berkumpul dan atau berserikat dengan menjadi angota organisasi. Gagasan RUU KUHP membolehkan aparat menangkap seorang yang masuk organisasi tidak melanggar HAM karena hal itu sebagai deteksi dini dan antisipasi yang telah diatur oleh perundang-undangan. Kedua, delik terorisme harus dimasukan dalam peraturan perundang-undangan khusus karena tindak pidana terorisme merupakan kejatahan luar biasa (extra ordinary crime)
Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Penelitian ini mengangkat masalah : Gagasan RUU KUHP tentang kewenangan aparat penegak hukum dapat menangkap seseorang yang masuk organisasi dapat ditangkap meskipun tidak melakukan tindak pidana terorisme, apakah hal ini melanggar HAM? , dan apakah tindak pidana terorisme harus masuk dalam perundang-undangan khusus?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan. Pertama, HAM mengatur dan menjamin tentang seseorang untuk berkumpul dan atau berserikat dengan menjadi angota organisasi. Gagasan RUU KUHP membolehkan aparat menangkap seorang yang masuk organisasi tidak melanggar HAM karena hal itu sebagai deteksi dini dan antisipasi yang telah diatur oleh perundang-undangan. Kedua, delik terorisme harus dimasukan dalam peraturan perundang-undangan khusus karena tindak pidana terorisme merupakan kejatahan luar biasa (extra ordinary crime)
Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Maulana Rahmat (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORISME
DOAJ | 2020
|PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
DOAJ | 2017
|Kajian Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Hukum Internasional
DOAJ | 2022
|