A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN KERINCI DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai hasil pelaksanaan peraturan Perda di Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah di Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah berdasarkan penerimaan hasil penerimaan pajak di Kabupaten Kerinci menunjukkan periode anggaran perpajakan tahun 2012 pada bulan Desember 2012, tahun anggaran 2013, periode Pada bulan Desember 2013, periode tahun fiskal 2014 pada bulan Desember 2014, dan tahun fiskal 2015 pada bulan Desember 2015 tidak berjalan efektif karena dalam pemungutan pajak menunjukkan setiap bulannya ada tunggakan yang ditunjukkan dari jumlah tagihan pajak acara secara massal, yang mengakibatkan tidak optimal pendapatan daerah dari pajak hiburan ini. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 adalah (a) perumusan norma-norma hukum yang mengatur permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak (b) faktor penegakan hukum (c) Faktor infrastruktur, dan kendaraan untuk Kelapangan ke bawah sudah tua. (D) faktor masyarakat, kepatuhan pajak sebagai masyarakat untuk mengirimkan pajak yang telah dipungut pada konsumen sebagai subjek pajak. (E) faktor budaya hukum, terkait dengan pemahaman wajib pajak substansi Peraturan Daerah yang mengatur pajak hotel.
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN KERINCI DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai hasil pelaksanaan peraturan Perda di Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah di Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah berdasarkan penerimaan hasil penerimaan pajak di Kabupaten Kerinci menunjukkan periode anggaran perpajakan tahun 2012 pada bulan Desember 2012, tahun anggaran 2013, periode Pada bulan Desember 2013, periode tahun fiskal 2014 pada bulan Desember 2014, dan tahun fiskal 2015 pada bulan Desember 2015 tidak berjalan efektif karena dalam pemungutan pajak menunjukkan setiap bulannya ada tunggakan yang ditunjukkan dari jumlah tagihan pajak acara secara massal, yang mengakibatkan tidak optimal pendapatan daerah dari pajak hiburan ini. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 adalah (a) perumusan norma-norma hukum yang mengatur permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak (b) faktor penegakan hukum (c) Faktor infrastruktur, dan kendaraan untuk Kelapangan ke bawah sudah tua. (D) faktor masyarakat, kepatuhan pajak sebagai masyarakat untuk mengirimkan pajak yang telah dipungut pada konsumen sebagai subjek pajak. (E) faktor budaya hukum, terkait dengan pemahaman wajib pajak substansi Peraturan Daerah yang mengatur pajak hotel.
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN KERINCI DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pera Candra (author) / Philips A. Kana (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BREBES
DOAJ | 2015
|