A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kepala desa mempunyai kewenangan yang luas sebagai kuasa pengguna anggaran sehingga sangat rentan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan keuangan desa, sehingga dalam mengawasi pelaksanaan kewenangan kepala desa untuk pengelolaan keuangan desa tidak hanya meminta persetujuan badan permusyawaratan desa namun perlu persetujuan Badan permusyawaratan desa dalam menentukan penggunaan keuangan desa oleh kepala desa.
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait pengaturan tentang pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa menurut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kepala desa mempunyai kewenangan yang luas sebagai kuasa pengguna anggaran sehingga sangat rentan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan keuangan desa, sehingga dalam mengawasi pelaksanaan kewenangan kepala desa untuk pengelolaan keuangan desa tidak hanya meminta persetujuan badan permusyawaratan desa namun perlu persetujuan Badan permusyawaratan desa dalam menentukan penggunaan keuangan desa oleh kepala desa.
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Edy Supriadi (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOAJ | 2016
|PENTINGNYA RPJM DESA DALAM MEMPERLANCAR PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BASE | 2016
|