A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Tindak Pidana Tanpa Korban
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Masalah difokuskan pada bagaimana aktivitas pribadi yang tidak menimbulkan korban atau kerugian pada pihak lainnya justru harus digolongkan menjadi kejahatan dan bagaimana negara harus bersikap terhadap pelaku perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Guna mendekati masalah ini, dilakukan penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa crime without victim merupakan perbuatan yang harus diantisipasi agar tidak terjadi keresahan sosial yang berkepanjangan. Guna menanggulangi kejahatan dalam bentuk perbuatan pidana tanpa korban dengan cara penghukuman dibutuhkan penguatan secara legalitas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hadirnya negara dalam urusan pribadi yang tidak menimbulkan korban bukanlah dalam rangka memberangus hak-hak warga negara, melainkan dalam upaya menjaga ketertiban sosial agar keresahan dan ketidaktertiban yang terjadi pada masyarakat tidak berlangsung berkepanjangan yang dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar.
Tindak Pidana Tanpa Korban
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Masalah difokuskan pada bagaimana aktivitas pribadi yang tidak menimbulkan korban atau kerugian pada pihak lainnya justru harus digolongkan menjadi kejahatan dan bagaimana negara harus bersikap terhadap pelaku perbuatan pidana tanpa melahirkan korban. Guna mendekati masalah ini, dilakukan penelitian hukum normatif dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa crime without victim merupakan perbuatan yang harus diantisipasi agar tidak terjadi keresahan sosial yang berkepanjangan. Guna menanggulangi kejahatan dalam bentuk perbuatan pidana tanpa korban dengan cara penghukuman dibutuhkan penguatan secara legalitas dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hadirnya negara dalam urusan pribadi yang tidak menimbulkan korban bukanlah dalam rangka memberangus hak-hak warga negara, melainkan dalam upaya menjaga ketertiban sosial agar keresahan dan ketidaktertiban yang terjadi pada masyarakat tidak berlangsung berkepanjangan yang dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar.
Tindak Pidana Tanpa Korban
Budi Sastra Panjaitan (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2021
|Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah (B3) Tanpa Izin
BASE | 2020
|