A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERGESERAN PEMAHAMAN TERHADAP WAQAF DI ERA GLOBAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Dalam tulisan ini, penulis ingin mengungkap pengaruh dunia global, khususnya sistem ekonomi Kapitalis terhadap pemahaman masyarakat tentang wakaf di Indonesia. Di antara persoalan kontemporer yang menarik dikaji adalah (1) pro-kontra wakaf uang: antara uang sebagai komoditi dan sebagai alat tukar; (2) akta ikrar wakaf benda bergerak yang bernilai tinggi seperti wakaf pesawat terbang; (3) menuju wakaf produktif: antara reformasi atau optimalisasi dan wakaf sebagai akad tabarru’ atau akad ekonomibisnis; (4) perubahan bentuk wakaf: antara jual beli dan tukar menukar; (5) isu relatifitas (mu’aqqat) terhadap wakaf di balik sikap kukuh jumhur ulama tentang prinsip keabadian (mu’abbad) dari wakaf; (6) HAKI sebagai harta wakaf: antara keharusan menyebarkan ilmu dan keharusan menjaga atau menyimpan ilmu (karya). Isu-isu penting tersebut akan dibahas berdasarkan: (1) konsep asli tentang hal tersebut dalam fiqh dan pendapat jumhur ulama; dan (2) berusaha menemukan pengaruh Barat (pergaulan global) terhadap pemahaman baru dari keenam isu-isu sensitif harta wakaf. Namun, sebelumnya akan dikupas dahulu definisi era global itu sendiri.
PERGESERAN PEMAHAMAN TERHADAP WAQAF DI ERA GLOBAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Dalam tulisan ini, penulis ingin mengungkap pengaruh dunia global, khususnya sistem ekonomi Kapitalis terhadap pemahaman masyarakat tentang wakaf di Indonesia. Di antara persoalan kontemporer yang menarik dikaji adalah (1) pro-kontra wakaf uang: antara uang sebagai komoditi dan sebagai alat tukar; (2) akta ikrar wakaf benda bergerak yang bernilai tinggi seperti wakaf pesawat terbang; (3) menuju wakaf produktif: antara reformasi atau optimalisasi dan wakaf sebagai akad tabarru’ atau akad ekonomibisnis; (4) perubahan bentuk wakaf: antara jual beli dan tukar menukar; (5) isu relatifitas (mu’aqqat) terhadap wakaf di balik sikap kukuh jumhur ulama tentang prinsip keabadian (mu’abbad) dari wakaf; (6) HAKI sebagai harta wakaf: antara keharusan menyebarkan ilmu dan keharusan menjaga atau menyimpan ilmu (karya). Isu-isu penting tersebut akan dibahas berdasarkan: (1) konsep asli tentang hal tersebut dalam fiqh dan pendapat jumhur ulama; dan (2) berusaha menemukan pengaruh Barat (pergaulan global) terhadap pemahaman baru dari keenam isu-isu sensitif harta wakaf. Namun, sebelumnya akan dikupas dahulu definisi era global itu sendiri.
PERGESERAN PEMAHAMAN TERHADAP WAQAF DI ERA GLOBAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Muslihun Muslim (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
pergeseran , pemahaman , waqaf , era global , Islamic law , KBP1-4860
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0