A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan akta tanah yang dibuat oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) di Kecmatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan peraturan perudang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan akta tanah yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba memiliki kekuatan hukum sempurna karena bentuk akta sesuai dengan undang-undang, dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Camat itu sendiri, dan akta dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan akta tanah yang dibuat oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT) di Kecmatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan peraturan perudang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan akta tanah yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba memiliki kekuatan hukum sempurna karena bentuk akta sesuai dengan undang-undang, dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Camat itu sendiri, dan akta dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Kedudukan Akta Tanah Yang Dibuat Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KELAYAKAN SAKSI DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
BASE | 2014
|Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak
DOAJ | 2021
|Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah
DOAJ | 2013
|PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM ADMINISTRASI PERTANAHAN MELALUI SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK
BASE | 2022
|