A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA
Penelitian ini akan mengkaji, menganalisis, dan menemukan bagaimana penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia. Metode penulisan ini mengggunakan pendekatan yuridis normative yang menitikberatkan pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian dalam penulisan ini, menitikberatkan pada Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia mampu memenuhi tujuan hukum, yakni : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Perlu dilakukan upaya yang terpadu untuk menemukan sebuah kriteria atau indikator dalam menemukan konsep keseimbangan, sehingga pemahaman yang keliru dalam penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dapat diluruskan kembali melalui pendekatan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia.
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA
Penelitian ini akan mengkaji, menganalisis, dan menemukan bagaimana penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia. Metode penulisan ini mengggunakan pendekatan yuridis normative yang menitikberatkan pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian dalam penulisan ini, menitikberatkan pada Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia mampu memenuhi tujuan hukum, yakni : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Perlu dilakukan upaya yang terpadu untuk menemukan sebuah kriteria atau indikator dalam menemukan konsep keseimbangan, sehingga pemahaman yang keliru dalam penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dapat diluruskan kembali melalui pendekatan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia.
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA
Yandriza Yandriza (author) / Tenofrimer Tenofrimer (author) / Siska Elvandari (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGHAPUSAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN USAHA DALAM UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
DOAJ | 2021
|Legalitas Perppu Cipta Kerja Diantara Undang-Undang Cipta Kerja Dan Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2024
|KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN OLEH ORANG ASING DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOAJ | 2021
|Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan
DOAJ | 2022
|PERLINDUNGAN PEKERJA DITINJAU DARI KONSEP HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOAJ | 2023
|