A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pemanfaatan Lidar Untuk Penentuan Zonasi Nilai Jual Objek Pajak Berbasis Rencana Pemanfaatan Ruang
Akurasi penentuan NJOP merupakan salah satu faktor terpenting dalam rangka optimalisasi capaian penerimaan pajak PBB-P2. Namun pada kenyataanya, kondisi data objek pajak di Indonesia banyak diketemukan ketidak-sesuaian dan tergolong kurang baik. Padahal, penetapan NJOP sangat dipengaruhi oleh akurasi data objek pajak sebagai basis data PBB-P2. Selain sebagai sumber utama pemasukan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai alat perencanaan wilayah dan kota untuk mengontrol harga lahan, mencegah terjadinya urban sprawl dan juga untuk evaluasi kesesuaian terhadap rencana penataan ruang. LIDAR merupakan salah satu teknik identifikasi tutupan lahan termutakhir. Dengan tingkat ketelitian tinggi yang dimiliki, khususnya dalam menentukan tinggi objek, LIDAR dapat menjadi salah satu solusi paling efektif untuk pemenuhan kebutuhan data luas dan jenis objek atas bangunan. Dari hasil analisis pada studi kasus di Kawasan Perkotaan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pemanfaatan LIDAR untuk penentuan NJOP atas bangunan memberikan kontribusi positif (+) sebesar Rp..974,- per meter persegi pada tarif PBB-P2. Simulasi mengenai penerapan hasil evaluasi kesesuaian lahan terhadap penentuan insentif dan disinsentif NJOP atas bangunan digambarkan pula dalam penelitian ini. Sehingga, melalui pemanfaatan LIDAR dalam rangka penentuan zonasi NJOP atas bangunan tersebut, fungsi kontrol pajak sebagai instrumen perencanaan dan pemanfaatan ruang akan sangat bermanfaat bagi perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia.
Pemanfaatan Lidar Untuk Penentuan Zonasi Nilai Jual Objek Pajak Berbasis Rencana Pemanfaatan Ruang
Akurasi penentuan NJOP merupakan salah satu faktor terpenting dalam rangka optimalisasi capaian penerimaan pajak PBB-P2. Namun pada kenyataanya, kondisi data objek pajak di Indonesia banyak diketemukan ketidak-sesuaian dan tergolong kurang baik. Padahal, penetapan NJOP sangat dipengaruhi oleh akurasi data objek pajak sebagai basis data PBB-P2. Selain sebagai sumber utama pemasukan daerah, PBB-P2 juga dapat digunakan sebagai alat perencanaan wilayah dan kota untuk mengontrol harga lahan, mencegah terjadinya urban sprawl dan juga untuk evaluasi kesesuaian terhadap rencana penataan ruang. LIDAR merupakan salah satu teknik identifikasi tutupan lahan termutakhir. Dengan tingkat ketelitian tinggi yang dimiliki, khususnya dalam menentukan tinggi objek, LIDAR dapat menjadi salah satu solusi paling efektif untuk pemenuhan kebutuhan data luas dan jenis objek atas bangunan. Dari hasil analisis pada studi kasus di Kawasan Perkotaan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pemanfaatan LIDAR untuk penentuan NJOP atas bangunan memberikan kontribusi positif (+) sebesar Rp..974,- per meter persegi pada tarif PBB-P2. Simulasi mengenai penerapan hasil evaluasi kesesuaian lahan terhadap penentuan insentif dan disinsentif NJOP atas bangunan digambarkan pula dalam penelitian ini. Sehingga, melalui pemanfaatan LIDAR dalam rangka penentuan zonasi NJOP atas bangunan tersebut, fungsi kontrol pajak sebagai instrumen perencanaan dan pemanfaatan ruang akan sangat bermanfaat bagi perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia.
Pemanfaatan Lidar Untuk Penentuan Zonasi Nilai Jual Objek Pajak Berbasis Rencana Pemanfaatan Ruang
Afden Mahyeda (author) / Imam Buchori (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Prediksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah di Kabupaten Gresik Menggunakan Regresi Polinomial
BASE | 2020
|