A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA GUBERNUR DKI JAKARTA 2017
Basuki Tjahaja Purnama mantan gubernur DKI Jakarta saat ini sudah menjalani Putusan Pengadilan oleh Pengadilan Negri Jakarta Utara, akan tetapi sebelum putusan ini dijatuhkan terdapat sebuah permasalahan hukum mengenai kepastian hukum dalam pemberhentian sementara kepala daerah yang terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 156 a sebelum Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017 dijatuhkan. Sehingga timbul permasalahan yaitu: Bagaimana kepastian hukum Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang kepastian hukum Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 156 dan 156 a KUHP terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum vonis hukuman dalam Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017 dijatuhkan. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka yang merupakan data dasar yang dalam ilmu pengetahuan digolongkan sebagai data sekunder yang bertumpu kepada alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberhentian sementara seorang kepala daerah dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama seharusnya diberlakukan, yang berarti Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak terlaksana dengan semestinya, dan seharusnya Presiden dan Mendagri menjalankan tugasnya sesuai Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama namun hal itu tidak telakasana, yang berarti Presiden dan Mendagri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur dan juga kepastian hukum dari Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengenai pemberhentian sementara seorang kepala tidak terlaksana dengan baik.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA GUBERNUR DKI JAKARTA 2017
Basuki Tjahaja Purnama mantan gubernur DKI Jakarta saat ini sudah menjalani Putusan Pengadilan oleh Pengadilan Negri Jakarta Utara, akan tetapi sebelum putusan ini dijatuhkan terdapat sebuah permasalahan hukum mengenai kepastian hukum dalam pemberhentian sementara kepala daerah yang terdapat dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 156 a sebelum Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017 dijatuhkan. Sehingga timbul permasalahan yaitu: Bagaimana kepastian hukum Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang kepastian hukum Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 156 dan 156 a KUHP terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum vonis hukuman dalam Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt Utr Tahun 2017 dijatuhkan. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian terhadap bahan pustaka yang merupakan data dasar yang dalam ilmu pengetahuan digolongkan sebagai data sekunder yang bertumpu kepada alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberhentian sementara seorang kepala daerah dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama seharusnya diberlakukan, yang berarti Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak terlaksana dengan semestinya, dan seharusnya Presiden dan Mendagri menjalankan tugasnya sesuai Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama namun hal itu tidak telakasana, yang berarti Presiden dan Mendagri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur dan juga kepastian hukum dari Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengenai pemberhentian sementara seorang kepala tidak terlaksana dengan baik.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA GUBERNUR DKI JAKARTA 2017
Muhammad Rizqi Fadhlillah (author) / Dwi Andayani B.S (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Rekonstruksi Kepastian Hukum Terhadap Mahar Tanah dalam Pernikahan Masyarakat Bugis Makassar
BASE | 2021
|