A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg)
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan, sehingga didapatkan pertimbangan hakim yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan fakta hukum. Hasil penelitian tentang “disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika (analisis putusan nomor: 898/pid.sus/2020/pn. pdg dan putusan nomor: 940/pid.sus /2020/pn. pdg)†yang bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan tersebut, (2) apakah faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertama Disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan terjadi karena dalam penjatuhan pidana tersebut hakim melihat dari alat bukti dan barang bukti pada kedua putusan, sehingga dalam penjatuhan pidana pada kedua putusan tersebut terdapat disparitas penjatuhan pidana yang berbeda antara kedua putusan tersebut. Kedua Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan adalah hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan yang memberatkan yang bersifat individual, berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain (individualisasi pidana). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada pelaku tindak pidana narkotika bersumber pada berbagai hal yakni: bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri dan karakteristik kasus yang bersangkutan serta berat ringannya barang bukti narkotika.
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg)
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan, sehingga didapatkan pertimbangan hakim yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan fakta hukum. Hasil penelitian tentang “disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika (analisis putusan nomor: 898/pid.sus/2020/pn. pdg dan putusan nomor: 940/pid.sus /2020/pn. pdg)†yang bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan tersebut, (2) apakah faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertama Disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan terjadi karena dalam penjatuhan pidana tersebut hakim melihat dari alat bukti dan barang bukti pada kedua putusan, sehingga dalam penjatuhan pidana pada kedua putusan tersebut terdapat disparitas penjatuhan pidana yang berbeda antara kedua putusan tersebut. Kedua Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan adalah hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan yang memberatkan yang bersifat individual, berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain (individualisasi pidana). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada pelaku tindak pidana narkotika bersumber pada berbagai hal yakni: bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri dan karakteristik kasus yang bersangkutan serta berat ringannya barang bukti narkotika.
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg)
Sari Wiranarta (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0