A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL: PERBANDINGAN PRAKTIK NEGARA INDONESIA, INGGRIS, DAN AFRIKA SELATAN
Artikel ini hendak mendiskusikan isu tentang daya keberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional. Pembahasan atas isu tersebut dilakukan dengan jalan perbandingan hukum (comparative law) praktik negara Indonesia, Inggris, dan Afrika Selatan. Titik tolak substansial dalam melakukan perbandingan hukum tersebut adalah tidak atau kurang memadainya respons terhadap perjanjian internasional menyangkut isu keberlakuan atau aplikabilitasnya di depan forum pengadilan domestik. Isu ini muncul dikarenakan perbedaan pandangan tajam di Indonesia menyangkut mazhab dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional. Dengan perbandingan sistem konstitusional di tiga negara tersebut, akan dihasilkan suatu deskripsi tentang sistem penerimaan perjanjian internasional dan suatu preskripsi bagi Indonesia untuk menyelesaikan isu problematik terkait aplikabilitas perjanjian internasional di depan forum pengadilan nasional.
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL: PERBANDINGAN PRAKTIK NEGARA INDONESIA, INGGRIS, DAN AFRIKA SELATAN
Artikel ini hendak mendiskusikan isu tentang daya keberlakuan perjanjian internasional dalam hukum nasional. Pembahasan atas isu tersebut dilakukan dengan jalan perbandingan hukum (comparative law) praktik negara Indonesia, Inggris, dan Afrika Selatan. Titik tolak substansial dalam melakukan perbandingan hukum tersebut adalah tidak atau kurang memadainya respons terhadap perjanjian internasional menyangkut isu keberlakuan atau aplikabilitasnya di depan forum pengadilan domestik. Isu ini muncul dikarenakan perbedaan pandangan tajam di Indonesia menyangkut mazhab dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional. Dengan perbandingan sistem konstitusional di tiga negara tersebut, akan dihasilkan suatu deskripsi tentang sistem penerimaan perjanjian internasional dan suatu preskripsi bagi Indonesia untuk menyelesaikan isu problematik terkait aplikabilitas perjanjian internasional di depan forum pengadilan nasional.
PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL: PERBANDINGAN PRAKTIK NEGARA INDONESIA, INGGRIS, DAN AFRIKA SELATAN
Ninon Melatyugra (author) / Titon Slamet Kurnia (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH NEGARA DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PADA KAJIAN HUKUM PRIVAT
DOAJ | 2016
|ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
DOAJ | 2023
|Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah)
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2022
|