A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Penelitian ini mengkaji Iklim Investasi Penanaman Modal Pertambangan Di Indonesia Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dengan 2 Permen ESDM No 11 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral (smelter). penelitian ini digolongkan kepada penelitian yuridis normatif. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. dimana materi pokok yang terkandung didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan dapat melakukan ekspor bijih (ores) mineral ke luar negeri sebelum bullan Januari 2014 apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM. Berdasarkan Surat Permintaan Kerjasama kajian tambang dan mineral dari Direktorat Eskpor Industri dan Pertambangan (Ditjen Daglu) Nomor: 1022/DAGLU.3.4/ND /8/2013 tertanggal 13 Agustus 2013, maka Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri akan melakukan evaluasi berkaitan dengan pelarangan ekspor dalam bentuk bijih (raw material atau ores).
IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Penelitian ini mengkaji Iklim Investasi Penanaman Modal Pertambangan Di Indonesia Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 yang kemudian disempurnakan dengan 2 Permen ESDM No 11 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral (smelter). penelitian ini digolongkan kepada penelitian yuridis normatif. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. dimana materi pokok yang terkandung didalamnya menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan dapat melakukan ekspor bijih (ores) mineral ke luar negeri sebelum bullan Januari 2014 apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM. Berdasarkan Surat Permintaan Kerjasama kajian tambang dan mineral dari Direktorat Eskpor Industri dan Pertambangan (Ditjen Daglu) Nomor: 1022/DAGLU.3.4/ND /8/2013 tertanggal 13 Agustus 2013, maka Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri akan melakukan evaluasi berkaitan dengan pelarangan ekspor dalam bentuk bijih (raw material atau ores).
IKLIM INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM DUNIA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Suruzki Febrianto (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2024
|Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia
DOAJ | 2020
|ANALISIS HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN SAHAM ASING DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
DOAJ | 2016
|DOAJ | 2024
|