A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Tinjauan Maqāshid Syari’ah Terhadap Pandangan Ulama Mengenai Ruislagh
Wakaf merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang betujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Melihat kenyataan di lapangan terkadang harta yang diwakafkan tidak sesuai dengan tujuan wakaf, bahkan ironisnya harta wakaf terbengkalai. Melihat fenomena demikian sebagai Nadzir yang diberi mandat untuk mengelola harta wakaf harus memberikan solusi yang kongkrit dan maslahah. Tidak sedikit ruislagh menjadi solusi akhir bagi harta benda wakaf yang tidak lagi memberikan manfaat. Adapun rumusan masalahnya, Bagaimana pandangan ulama terhadap ruislagh? Bagaimana maqāsidu syari’ah memandang keperbedaan pandangan dalam hal ruislagh? Pendekatan penelitian ini dengan pendekatan normatif, yaitu dengan mendekati masalah yang diteliti dengan melihat apakah hal itu sesuai menurut norma yang berlaku dan sudah sesuai dengan asas hukum Islam yaitu kemaslahatan. Kesimpulan dalam tulisan ini bahwa hakekatnya ruislagh diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat dan tujuan ruislagh semata-mata untuk melindungi harta benda wakaf agar pentasarufannya sesuai dengan tujuan wakaf.
Tinjauan Maqāshid Syari’ah Terhadap Pandangan Ulama Mengenai Ruislagh
Wakaf merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang betujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Melihat kenyataan di lapangan terkadang harta yang diwakafkan tidak sesuai dengan tujuan wakaf, bahkan ironisnya harta wakaf terbengkalai. Melihat fenomena demikian sebagai Nadzir yang diberi mandat untuk mengelola harta wakaf harus memberikan solusi yang kongkrit dan maslahah. Tidak sedikit ruislagh menjadi solusi akhir bagi harta benda wakaf yang tidak lagi memberikan manfaat. Adapun rumusan masalahnya, Bagaimana pandangan ulama terhadap ruislagh? Bagaimana maqāsidu syari’ah memandang keperbedaan pandangan dalam hal ruislagh? Pendekatan penelitian ini dengan pendekatan normatif, yaitu dengan mendekati masalah yang diteliti dengan melihat apakah hal itu sesuai menurut norma yang berlaku dan sudah sesuai dengan asas hukum Islam yaitu kemaslahatan. Kesimpulan dalam tulisan ini bahwa hakekatnya ruislagh diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat dan tujuan ruislagh semata-mata untuk melindungi harta benda wakaf agar pentasarufannya sesuai dengan tujuan wakaf.
Tinjauan Maqāshid Syari’ah Terhadap Pandangan Ulama Mengenai Ruislagh
Nor Mohammad Abdoeh (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
RELASI MAQASHID SYARI’AH DAN MODERASI BERAGAMA DALAM PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA
DOAJ | 2022
|