A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF MELALUI INISIATIF DPRD KOTA MATARAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menilai dan memahami proses Pembentukan Regulasi Daerah yang Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan literatur atau data sekunder sebagai data pada awalnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Pembentukan Regulasi Daerah Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram pada tataran pelaksanaannya sudah memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam formasi, namun memiliki perbedaan yang sangat mendasar, dimana Peraturan Daerah tersebut berasal dari inisiatif DPRD Kota Mataram cenderung ditandai dengan responsif karena cenderung aspirasional akan merespon kebutuhan masyarakat (bottom up) dan proses pembuatannya partisipatif, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberikan sedikit kesempatan untuk pemerintah membuat interpretasinya sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Sedangkan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah cenderung ortodoks karena bersifat positivis-instrumentalis, artinya berisi materi yang mencerminkan visi pemegang kekuasaan sosial dan politik atau mengandung materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kemauan dan kepentingan program pemerintah. (atas bawah). Kemudian proses manufaktur yang terpusat, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberi kesempatan luas kepada pemerintah untuk melakukan berbagai interpretasi oleh berbagai peraturan yang maju
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF MELALUI INISIATIF DPRD KOTA MATARAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menilai dan memahami proses Pembentukan Regulasi Daerah yang Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan literatur atau data sekunder sebagai data pada awalnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Pembentukan Regulasi Daerah Responsif melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram pada tataran pelaksanaannya sudah memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam formasi, namun memiliki perbedaan yang sangat mendasar, dimana Peraturan Daerah tersebut berasal dari inisiatif DPRD Kota Mataram cenderung ditandai dengan responsif karena cenderung aspirasional akan merespon kebutuhan masyarakat (bottom up) dan proses pembuatannya partisipatif, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberikan sedikit kesempatan untuk pemerintah membuat interpretasinya sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan. Sedangkan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Kepala Daerah cenderung ortodoks karena bersifat positivis-instrumentalis, artinya berisi materi yang mencerminkan visi pemegang kekuasaan sosial dan politik atau mengandung materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kemauan dan kepentingan program pemerintah. (atas bawah). Kemudian proses manufaktur yang terpusat, serta dalam hal interpretasi hukum produknya memberi kesempatan luas kepada pemerintah untuk melakukan berbagai interpretasi oleh berbagai peraturan yang maju
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG RESPONSIF MELALUI INISIATIF DPRD KOTA MATARAM
Darmin Darmin (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD
DOAJ | 2020
|EFEKTIVITAS FUNGSI DPRD KABUPATEN KERINCI DALAM PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2014-2015
DOAJ | 2019
|Partisipasi Aktif dan Pasif Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Payakumbuh
DOAJ | 2018
|PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
DOAJ | 2022
|