A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM NOMOR 52/G/2010/PTUN.MTR TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 52/G/2010/PTUN.MTR terhadap pembatalan sertifikat pengganti hak milik atas tanah, kepastian hukum terhadap sertifikat pengganti hak milik atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, akibat hukum sertifikat pengganti hak milik atas tanah yang dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengetahui dan memahami konsekuensi hukum terhadap penguasaan tanah oleh warga negara asing setelah sertifikat dibatalkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum sertifikat pengganti hak milik atas tanah adalah sama dengan sertifikat hak milik atas tanah, sertifikat pengganti hak milik atas tanah dapat dibatalkan apabila cacat administrasi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, orang asing yang menguasai tanah yang telah diputuskan batal oleh PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap sertifikat hak milik atas tanah tersebut dinyatakan batal atau dapat dibatalkan dan tanah tersebut kembali ke Negara.
ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM NOMOR 52/G/2010/PTUN.MTR TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 52/G/2010/PTUN.MTR terhadap pembatalan sertifikat pengganti hak milik atas tanah, kepastian hukum terhadap sertifikat pengganti hak milik atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, akibat hukum sertifikat pengganti hak milik atas tanah yang dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengetahui dan memahami konsekuensi hukum terhadap penguasaan tanah oleh warga negara asing setelah sertifikat dibatalkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum sertifikat pengganti hak milik atas tanah adalah sama dengan sertifikat hak milik atas tanah, sertifikat pengganti hak milik atas tanah dapat dibatalkan apabila cacat administrasi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, orang asing yang menguasai tanah yang telah diputuskan batal oleh PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap sertifikat hak milik atas tanah tersebut dinyatakan batal atau dapat dibatalkan dan tanah tersebut kembali ke Negara.
ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM NOMOR 52/G/2010/PTUN.MTR TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH
I Dewa Putu Satriadiana (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA KAWASAN HUTAN
DOAJ | 2016
|Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah (Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/PDT.G/20187MS-BNA)
DOAJ | 2020
|