A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN
Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah dengan cara mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan kronologis kejadian kepada Kapolda Sumbar untuk diberikan bantuan hukum dan didampingi di persidangan. Setelah permohonan tadi disetujui barulah dikeluarkan Surat Perintah kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Pemohon selanjutnya memberikan Surat Kuasa kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Kapolda Sumbar memberikan dukungan melalui Personil Bidkum Polda Sumbar untuk memberikan Bantuan hukum. Kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah kekurangan Tenaga penasehat hukum.Tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kepolisian dengan Advokat yang disewa oleh tersangka sendiri. Optimalisasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kepada Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Saat Menjalankan Tugas Kedinasan adalah dengan mengadakan stimulan untuk Advokat pada bidang hukum Polda dan Melakukan pengawasan dalam Pemberian Bantuan Hukum.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN
Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah dengan cara mengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan kronologis kejadian kepada Kapolda Sumbar untuk diberikan bantuan hukum dan didampingi di persidangan. Setelah permohonan tadi disetujui barulah dikeluarkan Surat Perintah kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Pemohon selanjutnya memberikan Surat Kuasa kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Kapolda Sumbar memberikan dukungan melalui Personil Bidkum Polda Sumbar untuk memberikan Bantuan hukum. Kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah kekurangan Tenaga penasehat hukum.Tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kepolisian dengan Advokat yang disewa oleh tersangka sendiri. Optimalisasi Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Kepada Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Saat Menjalankan Tugas Kedinasan adalah dengan mengadakan stimulan untuk Advokat pada bidang hukum Polda dan Melakukan pengawasan dalam Pemberian Bantuan Hukum.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS KEDINASAN
Joni Afrianto (author) / Ferdi Ferdi (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERAN POLRI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
DOAJ | 2017
|PERTIMBANGAN HUKUM REHABILITASI KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOAJ | 2019
|SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)
DOAJ | 2016
|