A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
Perang Gaza 2014 tercatat sebagai konflik bersenjata ketiga yang terbesar antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Hamas menembakkan sejumlah roket dan mortir ke wilayah-wilayah strategis di Israel yang kemudian disambut oleh Israel dengan peluncuran Operation Protective Edge sebagai manifestasi serangan balasan terhadap Hamas. Penggunaan kekuatan militer oleh kedua pihak menyebabkan kerusakan kolateral yang sangat besar, khususnya di Jalur Gaza. Operation Protective Edge dianggap banyak kalangan melanggar Hukum Humaniter Internasional dan tidak mengindahkan prinsip-prinisip dalam Just War. Dengan melandaskan analisis pada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap prinsip Just War, tulisan ini akan menjelaskan mengapa Israel dapat menjustifikasi pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam Operation Protective Edge. Tulisan ini berargumen bahwa faktor-faktor berikut memperkuat justifikasi Israel: 1. Kekuatan argumen hak atas self-defense; 2. Penggambaran Operation Protective Edge sebagai operasi militer yang proporsional; 3. Pandangan bahwasanya perang yang terjadi antara Israel-Hamas merupakan konflik asimetris; 4. Dukungan Amerika Serikat yang didasarkan pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
Perang Gaza 2014 tercatat sebagai konflik bersenjata ketiga yang terbesar antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Hamas menembakkan sejumlah roket dan mortir ke wilayah-wilayah strategis di Israel yang kemudian disambut oleh Israel dengan peluncuran Operation Protective Edge sebagai manifestasi serangan balasan terhadap Hamas. Penggunaan kekuatan militer oleh kedua pihak menyebabkan kerusakan kolateral yang sangat besar, khususnya di Jalur Gaza. Operation Protective Edge dianggap banyak kalangan melanggar Hukum Humaniter Internasional dan tidak mengindahkan prinsip-prinisip dalam Just War. Dengan melandaskan analisis pada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap prinsip Just War, tulisan ini akan menjelaskan mengapa Israel dapat menjustifikasi pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam Operation Protective Edge. Tulisan ini berargumen bahwa faktor-faktor berikut memperkuat justifikasi Israel: 1. Kekuatan argumen hak atas self-defense; 2. Penggambaran Operation Protective Edge sebagai operasi militer yang proporsional; 3. Pandangan bahwasanya perang yang terjadi antara Israel-Hamas merupakan konflik asimetris; 4. Dukungan Amerika Serikat yang didasarkan pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
Operation Protective Edge 2014: Justifikasi Israel terhadap Pelanggaran Hukum Internasional dalam Prinsip Just War
Dyah Lupita Sari (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT (TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL)
DOAJ | 2022
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
DOAJ | 2022
|ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
DOAJ | 2023
|