A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Aktualisasi Paham Konstitusionalisme dalam Konstitusi Pasca Amandemen UUD NRI 1945
Kendati paham konstitusionalisme diterima sebagai konsep pembatasan kekuasaan secara universal, namun dalam praktik di suatu negara memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik paham konstitusionalisme di Indonesia khususnya pasca amandemen UUD NRI 1945. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana praktik kultur paham konstitusionalisme di Indonesia ?. kedua, bagaimana Aktualisasi Paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kultur konstitusionalisme pada dasarnya sudah tumbuh sejak kemerdekaan yang ditandai dengan adanya maklumat Wakil Presiden Nomor X dan pengalih-fungsikan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun dalam perkembangannya harus kandas dengan dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 yang menandai lahirnya otoritarianisme. Kedua, aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2). Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan. Selain itu juga adanya penegasa Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3).
Aktualisasi Paham Konstitusionalisme dalam Konstitusi Pasca Amandemen UUD NRI 1945
Kendati paham konstitusionalisme diterima sebagai konsep pembatasan kekuasaan secara universal, namun dalam praktik di suatu negara memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik paham konstitusionalisme di Indonesia khususnya pasca amandemen UUD NRI 1945. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana praktik kultur paham konstitusionalisme di Indonesia ?. kedua, bagaimana Aktualisasi Paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kultur konstitusionalisme pada dasarnya sudah tumbuh sejak kemerdekaan yang ditandai dengan adanya maklumat Wakil Presiden Nomor X dan pengalih-fungsikan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun dalam perkembangannya harus kandas dengan dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 yang menandai lahirnya otoritarianisme. Kedua, aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2). Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan. Selain itu juga adanya penegasa Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3).
Aktualisasi Paham Konstitusionalisme dalam Konstitusi Pasca Amandemen UUD NRI 1945
M. Yasin al Arif (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2024
|DOAJ | 2020
|PELAKSANAAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN OLEH PRESIDEN PASCA AMANDEMEN UUD 1945 (STUDI PERIODE 2004-2009)
DOAJ | 2014
|Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2020
|