A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAKTUAL PEMERINTAH MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA
Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi apa saja permasalahan hukum dalam penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan pemerintah melalui arbitrase internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap dokumen peraturan perundang-undangan, berbagai putusan pengadilan, buku literatur, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kontraktual pemerintah melalui arbitrase. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Pemerintah RI dalam penyelesaian sengketa kontraktual melalui arbitrase komersil internasional telah memunculkan beberapa permasalahan hukum, diantaranya: a) Negara melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas berpotensi mengebiri yurisdiksi Dewan Arbitrase ICSID untuk menyelesaikan sengketa mengenai penanaman modal asing antara negara dengan investor dari negara lain; b) Dalam beberapa kasus terlihat peradilan menghalang-halangi pelaksanaan putusan arbitrase asing apalagi jika pelaksanaan putusan arbitrase tersebut secara nyata-nyata akan merugikan Negara atau Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam putusan arbitrase tersebut; c) Keterlibatan perusahaan negara dalam kontrak-kontrak komersil seringkali berujung pada pelibatan negara berhadap-hadapan secara langsung dengan swasta asing dalam sengketa di hadapan peradilan asing; dan d) Keengganan perusahaan negara melaksanakan putusan arbitrase asing secara sukarela berpotensi membuat segala bentuk asset negara yang berada di luar negeri dipertaruhkan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi investor asing.
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAKTUAL PEMERINTAH MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA
Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi apa saja permasalahan hukum dalam penyelesaian sengketa komersial yang melibatkan pemerintah melalui arbitrase internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap dokumen peraturan perundang-undangan, berbagai putusan pengadilan, buku literatur, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kontraktual pemerintah melalui arbitrase. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Pemerintah RI dalam penyelesaian sengketa kontraktual melalui arbitrase komersil internasional telah memunculkan beberapa permasalahan hukum, diantaranya: a) Negara melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas berpotensi mengebiri yurisdiksi Dewan Arbitrase ICSID untuk menyelesaikan sengketa mengenai penanaman modal asing antara negara dengan investor dari negara lain; b) Dalam beberapa kasus terlihat peradilan menghalang-halangi pelaksanaan putusan arbitrase asing apalagi jika pelaksanaan putusan arbitrase tersebut secara nyata-nyata akan merugikan Negara atau Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam putusan arbitrase tersebut; c) Keterlibatan perusahaan negara dalam kontrak-kontrak komersil seringkali berujung pada pelibatan negara berhadap-hadapan secara langsung dengan swasta asing dalam sengketa di hadapan peradilan asing; dan d) Keengganan perusahaan negara melaksanakan putusan arbitrase asing secara sukarela berpotensi membuat segala bentuk asset negara yang berada di luar negeri dipertaruhkan untuk memenuhi tuntutan ganti rugi investor asing.
PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAKTUAL PEMERINTAH MELALUI ARBITRASE INTERNASIONAL DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA
Diangsa Wagian1 M. Yazid Fathoni2 (author)
2014
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2024
|DOAJ | 2020
|Pemberdayaan Peran Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia
DOAJ | 2017
|