A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional agar dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,dengan pendekatan asas-asas hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Studi ini mengkaji revitalisasi revitalisasi konsep prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil jika pihak yang bersengketa menghormati prinsip pembedaan, prinsip proporsionaltas dan prinsip kemanusiaan dalam konflik bersenjata secara bersamaan. Selain itu, pembaharuan terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam upaya perlindungan korban konflik bersenjata perlu di lakukan karena pada tataran konsep dan implementasi kurang memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Hal tersebut karena dipengaruhi perkembangan bentuk konflik, yang tadinya hanya konflik bersenjata internasional kemudian muncul konflik bersenjata non internasional; adanya perbedaan norma antara Protokol Tambahan I dan II tahun 1977; dan adanya perbedaan penafsiran terhadap objek; serta Sulitnya membedakan antara kombatan dan non kombatan dalam perang modern saat ini.
REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional agar dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,dengan pendekatan asas-asas hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi masalah berdasarkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Studi ini mengkaji revitalisasi revitalisasi konsep prinsip pembedaan hukum humaniter internasional dapat memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil jika pihak yang bersengketa menghormati prinsip pembedaan, prinsip proporsionaltas dan prinsip kemanusiaan dalam konflik bersenjata secara bersamaan. Selain itu, pembaharuan terhadap Hukum Humaniter Internasional dalam upaya perlindungan korban konflik bersenjata perlu di lakukan karena pada tataran konsep dan implementasi kurang memberikan perlindungan efektif terhadap kombatan dan penduduk sipil dalam konflik bersenjata modern. Hal tersebut karena dipengaruhi perkembangan bentuk konflik, yang tadinya hanya konflik bersenjata internasional kemudian muncul konflik bersenjata non internasional; adanya perbedaan norma antara Protokol Tambahan I dan II tahun 1977; dan adanya perbedaan penafsiran terhadap objek; serta Sulitnya membedakan antara kombatan dan non kombatan dalam perang modern saat ini.
REVITALISASI PRINSIP PEMBEDAAN (DISTINCTION PRINCIPLE) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN
Danial Danial (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pendidikan Damai Alternatif Pendidikan Korban Konflik Komunitas Syi'ah Sampang Madura
DOAJ | 2019
|Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Indonesia
DOAJ | 2024
|