A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEDUDUKAN PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP KONSEP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstrak
Ketika seorang manusia lahir di dunia, manusia tersebut sudah memiliki hak asasi manusia. Hak asasi manusia tersebut merupakan hak yang bersifat kodrati dan tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun. Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat, mengakui dan menghormati hak asasi tersebut sebagai landasan konstitusional dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Hak asasi manusia yang menjadi landasan konstitusional tersebut menjadi sebuah pedoman untuk membentuk aturan-aturan lain yang berada di bawahnya. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan tersebut merupakan undang-undang yang baru dan merupakan perubahan dari KUHPerdata yang juga mengatur perkawinan, namun dengan unsur politis. Undang-Undang Perkawinan yang baru mengatur keabsahan pernikahan dengan mendalilkannya kepada norma agama masing-masing individu. Dengan adanya pembatasan tersebut, hal ini tentunya akan menimbulkan beberapa hal yang bertentangan, yaitu adanya persamaan konsep perkawinan dengan konsep perkawinan pada KUHPerdata yang mengenal pembagian masyarakat, bertentangan dengan azas Pancasila yaitu ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang dijadikan konsiderans pada Undang-Undang Perkawinan, bertentangan dengan definisi ‘diskriminasi’ pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan bertentangan dengan konsep HAM pada UUD 1945.
Kata Kunci: hak asasi manusia, kita undang-undang hukum perdata, perkawinan, hukum perkawinan
KEDUDUKAN PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP KONSEP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstrak
Ketika seorang manusia lahir di dunia, manusia tersebut sudah memiliki hak asasi manusia. Hak asasi manusia tersebut merupakan hak yang bersifat kodrati dan tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun. Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat, mengakui dan menghormati hak asasi tersebut sebagai landasan konstitusional dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Hak asasi manusia yang menjadi landasan konstitusional tersebut menjadi sebuah pedoman untuk membentuk aturan-aturan lain yang berada di bawahnya. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan tersebut merupakan undang-undang yang baru dan merupakan perubahan dari KUHPerdata yang juga mengatur perkawinan, namun dengan unsur politis. Undang-Undang Perkawinan yang baru mengatur keabsahan pernikahan dengan mendalilkannya kepada norma agama masing-masing individu. Dengan adanya pembatasan tersebut, hal ini tentunya akan menimbulkan beberapa hal yang bertentangan, yaitu adanya persamaan konsep perkawinan dengan konsep perkawinan pada KUHPerdata yang mengenal pembagian masyarakat, bertentangan dengan azas Pancasila yaitu ‘Bhineka Tunggal Ika’ yang dijadikan konsiderans pada Undang-Undang Perkawinan, bertentangan dengan definisi ‘diskriminasi’ pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan bertentangan dengan konsep HAM pada UUD 1945.
Kata Kunci: hak asasi manusia, kita undang-undang hukum perdata, perkawinan, hukum perkawinan
KEDUDUKAN PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP KONSEP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Nico Christian Basarah (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENERAPAN PASAL 29 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
BASE | 2019
|