A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Evaluasi terhadap Psak No. 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 29 tentang Akuntansi Minyak dan Gas Bumi telah disahkan oleh pengurus pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 7 September 1994. PSAK No. 29 ini merupakan hasil penyesuaian dari Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)-Pernyataan nomor 5 tentang Standar Khusus Akuntansi Untuk Minyak dan Gas Bumi. Pengurus pusat IAI telah mengesahkan PAI No. 5 pada tanggal 4 Agustus 1990 dan dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 31 Maret 1991. Penyusunan standar akuntansi keuangan harus mendasarkan diri pada kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar ada konsistensi dan mengarah pada pencapaian tujuan pelaporan keuangan yang jelas (Suwarjono 1992). Tanpa ada kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, maka standar akuntansi keuangan yang dihasilkan akan sulit menjadi alat komunikasi antara penyusun laporan keuangan dengan pemakainya.
Ketika PAI - Pernyataan No. 5 tentang Standar Khusus Akuntansi untuk Minyak dan Gas Bumi ini disusun oleh Komite Prinsip Akuntansi Indonesia, di Indonesia masih berlaku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984. Jadi penyusunan PAI-Pernyataan No. 5 masih mendasarkan diri pada Prinsip Akuntansi Indonesia 1984. Sedang ketika dilakukan perubahan dari PAI-Pernyataan No. 5 tentang Standar Khusus Akuntansi Untuk Minyak dan Gas Bumi menjadi PSAK No. 29 tentang Akuntansi Minyak Dan Gas Bumi tidak dilakukan penyesuaian secara mendasar, sehingga sangat mungkin ada ketidaksesuaian antara PSAK No 29 dengan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang ada pada buku Standar Akuntansi Keuangan. Berdasarkan keadaan di atas, penulis bermaksud melakukan evaluasi terhadap PSAK No. 29. Evaluasi dilakukan dengan cara mempelajari tiap-tiap bab yang ada pada PSAK No. 29, kemudian mengkaitkannya dengan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, konsistensi dengan standar yang lain serta kerangka teori yang penulis kuasai. Tulisan ini akan diakhiri dengan memberikan kesimpulan dari hasil evaluasi tersebut.
Evaluasi terhadap Psak No. 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 29 tentang Akuntansi Minyak dan Gas Bumi telah disahkan oleh pengurus pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 7 September 1994. PSAK No. 29 ini merupakan hasil penyesuaian dari Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)-Pernyataan nomor 5 tentang Standar Khusus Akuntansi Untuk Minyak dan Gas Bumi. Pengurus pusat IAI telah mengesahkan PAI No. 5 pada tanggal 4 Agustus 1990 dan dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 31 Maret 1991. Penyusunan standar akuntansi keuangan harus mendasarkan diri pada kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar ada konsistensi dan mengarah pada pencapaian tujuan pelaporan keuangan yang jelas (Suwarjono 1992). Tanpa ada kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, maka standar akuntansi keuangan yang dihasilkan akan sulit menjadi alat komunikasi antara penyusun laporan keuangan dengan pemakainya.
Ketika PAI - Pernyataan No. 5 tentang Standar Khusus Akuntansi untuk Minyak dan Gas Bumi ini disusun oleh Komite Prinsip Akuntansi Indonesia, di Indonesia masih berlaku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984. Jadi penyusunan PAI-Pernyataan No. 5 masih mendasarkan diri pada Prinsip Akuntansi Indonesia 1984. Sedang ketika dilakukan perubahan dari PAI-Pernyataan No. 5 tentang Standar Khusus Akuntansi Untuk Minyak dan Gas Bumi menjadi PSAK No. 29 tentang Akuntansi Minyak Dan Gas Bumi tidak dilakukan penyesuaian secara mendasar, sehingga sangat mungkin ada ketidaksesuaian antara PSAK No 29 dengan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang ada pada buku Standar Akuntansi Keuangan. Berdasarkan keadaan di atas, penulis bermaksud melakukan evaluasi terhadap PSAK No. 29. Evaluasi dilakukan dengan cara mempelajari tiap-tiap bab yang ada pada PSAK No. 29, kemudian mengkaitkannya dengan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, konsistensi dengan standar yang lain serta kerangka teori yang penulis kuasai. Tulisan ini akan diakhiri dengan memberikan kesimpulan dari hasil evaluasi tersebut.
Evaluasi terhadap Psak No. 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
Priyono Puji Prasetyo (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2010
|Telaah Penerapan PSAK 45 Dan PSAK 109 Dalam Rekonstruksi Akuntansi Pelaporan Keuangan Masjid
DOAJ | 2020
|EVALUASI KERENTANAN BANGUNAN GEDUNG TERHADAP GEMPA BUMI BERDASARKAN ASCE 41-13
DOAJ | 2017
|Sejarah Geologi Pembentukan Cekungan Banyumas Serta Implikasinya Terhadap Sistem Minyak dan Gas Bumi
DOAJ | 2019
|