A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
Penelitian mengenai ratio legis kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU merupakan penelitian fundamental yang perlu untuk dilakukan dalam rangka mengetahui aspek sejarah hukum mengenai asal usul pengaturan mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU. Temuan dari penelitian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penelitian hukum dalam studi doktoral mengenai dinamika kedudukan hukum Pemohon pada pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini secara spesifik menjawab pertanyaan: (a) Apa ratio legis dari pengaturan kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU? (b) Apa ratio legis dari Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan syarat kerugian konstitusional Pemohon pada pengujian UU? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur yang terkait dengan doktrin kedudukan hukum dalam pengujian UU. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis dari pengaturan kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU sejatinya merupakan rumusan yang dikembangkan dari PerMA 2/2002, sedangkan ratio legis dari Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan syarat kerugian konstitusional didasarkan pada: (a) ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK secara expressis verbis; (b) doktrin the objective theory of constitutional invalidity dan doktrin a broad approach to standing; serta (c) doktrin causation dan doktrin redressability dari praktik peradilan di Amerika Serikat.
Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
Penelitian mengenai ratio legis kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU merupakan penelitian fundamental yang perlu untuk dilakukan dalam rangka mengetahui aspek sejarah hukum mengenai asal usul pengaturan mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam pengujian UU. Temuan dari penelitian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penelitian hukum dalam studi doktoral mengenai dinamika kedudukan hukum Pemohon pada pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini secara spesifik menjawab pertanyaan: (a) Apa ratio legis dari pengaturan kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU? (b) Apa ratio legis dari Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan syarat kerugian konstitusional Pemohon pada pengujian UU? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur yang terkait dengan doktrin kedudukan hukum dalam pengujian UU. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis dari pengaturan kualifikasi aktor sebagai Pemohon pada pengujian UU sejatinya merupakan rumusan yang dikembangkan dari PerMA 2/2002, sedangkan ratio legis dari Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan syarat kerugian konstitusional didasarkan pada: (a) ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK secara expressis verbis; (b) doktrin the objective theory of constitutional invalidity dan doktrin a broad approach to standing; serta (c) doktrin causation dan doktrin redressability dari praktik peradilan di Amerika Serikat.
Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
Dian Agung Wicaksono (author) / Andy Omara (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2022
|Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air
DOAJ | 2019
|