A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelususran kepustakaan. Analisis data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa lingkungan di luar pengadilan adalah masyarakat dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan adalah untuk : (1) menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi; (2) menentukan tindakan tertentu untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan; (3) menentukan tindakan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian normative dengan pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui penelususran kepustakaan. Analisis data dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga penyedia jasa lingkungan di luar pengadilan adalah masyarakat dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tujuan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan adalah untuk : (1) menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi; (2) menentukan tindakan tertentu untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan; (3) menentukan tindakan guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN (NON LITIGASI)
La Ode Angga La Ode Angga (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
REKONSTRUKSI PERAN POLRI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
DOAJ | 2016
|Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan
DOAJ | 2021
|