A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Hukum Progresif sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasila
Demokrasi menjamin hak-hak asasi setiap warga negara untuk mengutarakan pendapat secara bebas. kebebasan yang dibatasi dengan mekanisme. Pembatasan kebebasan berpendapat oleh mekanisme begitu penting untuk dilaksanakan, demi menjaga nilai dasar negara Indonesia selaku negara demokratis konstitusional. hukum dibentuk untuk membahagiakan dan memberi manfaat kepada manusia, bukannya manusia yang menjadi budak perangkat hukum yang cenderung menekankan kepada keadilan bersifat prosedural. Penerapan hukum progresif mengarah kepada pelaku hukum ini, diharapkan akan dapat mengarahkan hukum yang dihasilkan oleh proses legislasi yang cenderung elitis untuk mengarah kepada kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak. Perundang-undangan memang merupakan salah satu jembatan untuk membawa manusia kepada keadilan, namun bukan yang satu-satunya. Masyarakat menyadari bahwa hukum adalah suatu proses tidak pernah final. Perihal rangkaian perundang- undangan berkaitan dengan mekanisme kebebasan berpendapat, maka penerapan hukum progresif digunakan sebagai alat harmonisasi hukum hukum antara kaidah hukum tertulis yang rigid dengan masyarakat yang dinamis dan selalu berkembang.
Hukum Progresif sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasila
Demokrasi menjamin hak-hak asasi setiap warga negara untuk mengutarakan pendapat secara bebas. kebebasan yang dibatasi dengan mekanisme. Pembatasan kebebasan berpendapat oleh mekanisme begitu penting untuk dilaksanakan, demi menjaga nilai dasar negara Indonesia selaku negara demokratis konstitusional. hukum dibentuk untuk membahagiakan dan memberi manfaat kepada manusia, bukannya manusia yang menjadi budak perangkat hukum yang cenderung menekankan kepada keadilan bersifat prosedural. Penerapan hukum progresif mengarah kepada pelaku hukum ini, diharapkan akan dapat mengarahkan hukum yang dihasilkan oleh proses legislasi yang cenderung elitis untuk mengarah kepada kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak. Perundang-undangan memang merupakan salah satu jembatan untuk membawa manusia kepada keadilan, namun bukan yang satu-satunya. Masyarakat menyadari bahwa hukum adalah suatu proses tidak pernah final. Perihal rangkaian perundang- undangan berkaitan dengan mekanisme kebebasan berpendapat, maka penerapan hukum progresif digunakan sebagai alat harmonisasi hukum hukum antara kaidah hukum tertulis yang rigid dengan masyarakat yang dinamis dan selalu berkembang.
Hukum Progresif sebagai Solusi Kebebasan Berpendapat dengan Asas Demokrasi Pancasila
Khotbatul Laila (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
hukum progresif , kebebasan , berpendapat. , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|Relasi Pancasila dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
DOAJ | 2024
|Respon Struktur Dua Derajat Kebebasan Dengan Kekakuan Sebagai Parameter Ketidakpastian
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2019
|