A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Pemeriksanaan Tingkat Penyidikan di Kabupaten Pasangkayu
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi HAM terhadap pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian di Kabupaten Pasang Kayu. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penulis melakukan penelitian dengan pengumpulan data dan informasi yang akan dilaksanakan di Kepolisian Resort Pasang kayu. Jenis data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Sumber data yang digunakan yaitu penelitian pustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan juga wawancara secara langsung disusun secara sistematis dan analisis sesuai dengan metode penelitian empiris. Adapun hasil penelitian ini yaitu Kepolisian Resort Pasangkayu menjamin hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dengan memberikan kesempatan untuk mengetahui tentang hak dan kewenangannya, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjaga hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas, serta hak untuk mendapat bantuan hukum. Kemudian 5 (lima) faktor penerapan HAM kepada tersangka dalam penyidikan, yaitu faktor hukum dimana terdapatnya kekosongan hukum, faktor penegak hukum yaitu kurangnya kesadaran hukum dari para pelaksana hukum, faktor sarana prasarana yang tidak cukupnya anggaran dana yang diberikan pemerintah kepada Polres Pasangkayu, keempat faktor masyarakat yaitu ketidakpedulian masyarakat atas perilaku aparatur terhadap tersangka, faktor budaya yaitu perbuatan sewenang-wenang penyidik dalam pelaksanaannya dilakukan berulang-ulang kali sehingga telah menjadi suatu kebiasaan di instansi. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Tersangka, Penyidikan.
Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Pemeriksanaan Tingkat Penyidikan di Kabupaten Pasangkayu
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi HAM terhadap pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian di Kabupaten Pasang Kayu. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penulis melakukan penelitian dengan pengumpulan data dan informasi yang akan dilaksanakan di Kepolisian Resort Pasang kayu. Jenis data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Sumber data yang digunakan yaitu penelitian pustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan juga wawancara secara langsung disusun secara sistematis dan analisis sesuai dengan metode penelitian empiris. Adapun hasil penelitian ini yaitu Kepolisian Resort Pasangkayu menjamin hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dengan memberikan kesempatan untuk mengetahui tentang hak dan kewenangannya, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjaga hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas, serta hak untuk mendapat bantuan hukum. Kemudian 5 (lima) faktor penerapan HAM kepada tersangka dalam penyidikan, yaitu faktor hukum dimana terdapatnya kekosongan hukum, faktor penegak hukum yaitu kurangnya kesadaran hukum dari para pelaksana hukum, faktor sarana prasarana yang tidak cukupnya anggaran dana yang diberikan pemerintah kepada Polres Pasangkayu, keempat faktor masyarakat yaitu ketidakpedulian masyarakat atas perilaku aparatur terhadap tersangka, faktor budaya yaitu perbuatan sewenang-wenang penyidik dalam pelaksanaannya dilakukan berulang-ulang kali sehingga telah menjadi suatu kebiasaan di instansi. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Tersangka, Penyidikan.
Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Pemeriksanaan Tingkat Penyidikan di Kabupaten Pasangkayu
Andi Muh Dilla Saputra (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Irregular Migrant Workers Indonesia Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2023
|IMPLIKASI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
DOAJ | 2015
|