A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
Sanksi pidana bagi pemotong pajak termasuk Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Negara diatur Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, namun dalam prakteknya masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana dengan menggunakan aturan-aturan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus. Pengumpulan data dengan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara dapat dilihat dari corak kesengajaan yang dilakukan, apabila kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.
Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
Sanksi pidana bagi pemotong pajak termasuk Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Negara diatur Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, namun dalam prakteknya masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana dengan menggunakan aturan-aturan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus. Pengumpulan data dengan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara dapat dilihat dari corak kesengajaan yang dilakukan, apabila kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.
Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
Ramadiyagus Ramadiyagus (author) / Mahdi Syahbandir (author) / Mohd. Din (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
DOAJ | 2020
|SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)
DOAJ | 2016
|PELATIHAN KERJA SEBAGAI SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
DOAJ | 2018
|