A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kedudukan state auxiliary organ yang merupakan Lembaga negara resmi negara tetapi tidak dijelaskan dengan rinci kedudukan state auxiliary organ dalam konstitusi. Pembagian kekuasaan pada cabang-cabang khusus kekuasaan dalam negara hukum bertujuan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada satu titik yang berakibat kesewenang-wenangan. Indonesia tidak menerapkan pembagian kekuasaan trias politica secara murni. Di Indonesia lembaga negara terbagi menjadi constitutional state organ dan state auxiliary organ. Constitutional state organ memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam ketatanegaraan, tetapi state auxiliary organ tidak memiliki kedudukan yang jelas. State auxiliary organ sendiri terbentuk dengan berbagai macam variasi bentuk yang berdampak terhadap ketidakjelasan kedudukannya. Metode analisis deskriptif dipergunakan dalam penelitian hukum normatif untuk menganalisis data sekunder yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa state auxiliary organ di Indonesia memiliki berbagai kedudukan. Kedudukan state auxiliary organ dapat ditentukan melalui kedudukan berdasarkan aturan pembentuknya, kedudukan berdasarkan independensi kelembagaannya, dan kedudukan berdasarkan tugas dan fungsinya. Kata Kunci: constitutional state organ, state auxiliary organ, trias politica
Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kedudukan state auxiliary organ yang merupakan Lembaga negara resmi negara tetapi tidak dijelaskan dengan rinci kedudukan state auxiliary organ dalam konstitusi. Pembagian kekuasaan pada cabang-cabang khusus kekuasaan dalam negara hukum bertujuan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan pada satu titik yang berakibat kesewenang-wenangan. Indonesia tidak menerapkan pembagian kekuasaan trias politica secara murni. Di Indonesia lembaga negara terbagi menjadi constitutional state organ dan state auxiliary organ. Constitutional state organ memiliki kedudukan yang sangat jelas dalam ketatanegaraan, tetapi state auxiliary organ tidak memiliki kedudukan yang jelas. State auxiliary organ sendiri terbentuk dengan berbagai macam variasi bentuk yang berdampak terhadap ketidakjelasan kedudukannya. Metode analisis deskriptif dipergunakan dalam penelitian hukum normatif untuk menganalisis data sekunder yang diperoleh melalui kajian kepustakaan. Penelitian ini menunjukkan bahwa state auxiliary organ di Indonesia memiliki berbagai kedudukan. Kedudukan state auxiliary organ dapat ditentukan melalui kedudukan berdasarkan aturan pembentuknya, kedudukan berdasarkan independensi kelembagaannya, dan kedudukan berdasarkan tugas dan fungsinya. Kata Kunci: constitutional state organ, state auxiliary organ, trias politica
Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
Kelik Iswandi (author) / Nanik Prasetyoningsih (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Yuridis Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Ketatanegaraan Indonesia
DOAJ | 2021
|Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan: Isu-Isu Polri Dalam RUU Kamnas
DOAJ | 2015
|Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOAJ | 2018
|