A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANALISIS KEBIJAKAN ASET TETAP SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 KHUSUSNYA PSAP NO. 7 PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TEGALSARI KOTA TEGAL
Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penerapan kebijakan aset tetap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, studi dokumentasi, observasi, dan wawancara.Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif untuk memperoleh hasil pengamatan.Hasil penelitian dari wawancara dan dokumentasi mengenai PSAP No 7 belum semuanya sesuai untuk standar akuntansi pemerintah, basis akuntansi, SAP berbasis akrual penyataan No 7, penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah, akuntansi aset tetap, pelaporan aset tetap, sedangkan definisi aset tetap sudah sesuai karena masih menggunakan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan penerapan kebijakan aset tetap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah belum sesuai dengan PSAP No 7.Dilihat dari peraturan yang ada hanya menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Kata Kunci : Kebijakan Aset Tetap, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Aset Tetap
ANALISIS KEBIJAKAN ASET TETAP SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 KHUSUSNYA PSAP NO. 7 PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TEGALSARI KOTA TEGAL
Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penerapan kebijakan aset tetap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, studi dokumentasi, observasi, dan wawancara.Sedangkan teknis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif untuk memperoleh hasil pengamatan.Hasil penelitian dari wawancara dan dokumentasi mengenai PSAP No 7 belum semuanya sesuai untuk standar akuntansi pemerintah, basis akuntansi, SAP berbasis akrual penyataan No 7, penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah, akuntansi aset tetap, pelaporan aset tetap, sedangkan definisi aset tetap sudah sesuai karena masih menggunakan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan penerapan kebijakan aset tetap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah belum sesuai dengan PSAP No 7.Dilihat dari peraturan yang ada hanya menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Kata Kunci : Kebijakan Aset Tetap, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Aset Tetap
ANALISIS KEBIJAKAN ASET TETAP SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 KHUSUSNYA PSAP NO. 7 PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI TEGALSARI KOTA TEGAL
Wiwit Ayu Agustina (author) / Nurul Mahmudah (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0