A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban.
KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban.
KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Dwi Seno Wijanarko (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
kedudukan hukum , korban , pidana , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
MODEL PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
DOAJ | 2017
|PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN DI INDONESIA
DOAJ | 2021
|Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2021
|