A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Eksistensi Mawah (Bagi Hasil) Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar
Masyarakat hukum adat di Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar mempraktekkan perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Mawah) sesuai dengan Hukum Adat dan tidak berpedoman pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1960, walaupun dalam undang-undang tersebut ada ancaman sanksi bagi yang melanggarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola Mawah yang dipraktekkan masyarakat dan untuk menganalisis faktor penyebab Mawah masih tetap berlangsung dan masih dipertahankan dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola perjanjian Mawah dilakukan dengan pola Bulueng Lhee (bagi tiga), dengan perbandingan 1 : 3 setelah dikurangi zakat, yaitu 1 bagian untuk pemberi Mawah dan 2 bagian untuk penerima Mawah. Faktor penyebab Mawah masih eksis dalam masyarakat karena sebagai sarana tolong menolong antar sesama warga masyarakat, sebagai salah satu cara memproduktifkan tanah dan karena adanya penguasaan tanah secara gadai dalam masyarakat.
Eksistensi Mawah (Bagi Hasil) Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar
Masyarakat hukum adat di Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar mempraktekkan perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Mawah) sesuai dengan Hukum Adat dan tidak berpedoman pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1960, walaupun dalam undang-undang tersebut ada ancaman sanksi bagi yang melanggarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola Mawah yang dipraktekkan masyarakat dan untuk menganalisis faktor penyebab Mawah masih tetap berlangsung dan masih dipertahankan dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola perjanjian Mawah dilakukan dengan pola Bulueng Lhee (bagi tiga), dengan perbandingan 1 : 3 setelah dikurangi zakat, yaitu 1 bagian untuk pemberi Mawah dan 2 bagian untuk penerima Mawah. Faktor penyebab Mawah masih eksis dalam masyarakat karena sebagai sarana tolong menolong antar sesama warga masyarakat, sebagai salah satu cara memproduktifkan tanah dan karena adanya penguasaan tanah secara gadai dalam masyarakat.
Eksistensi Mawah (Bagi Hasil) Tanah Pertanian Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar
Suhaimi Suhaimi (author) / Abdurrahman Abdurrahman (author) / Ishak Ishak (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
DOAJ | 2019
|EKSISTENSI SANKSI ADAT JERET NARU DALAM MASYARAKAT GAYO DI KABUPATEN ACEH TENGAH
DOAJ | 2020
|STUDI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN LHOKNGA KABUPATEN ACEH BESAR
BASE | 2018
|EKSISTENSI TANAH ADAT DI BALI DAN PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI
DOAJ | 2017
|