A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor penyebab wanita melakukan perkawinan pada usia dini. Faktor utama wanita melakukan perkawinan pada usia dini adalah kematangan seks secara fisik. Wanita-wanita pelaku perkawinan usia dini tersebut telah matang dalam seks secara fisik sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas seksual. Karena kematangan inilah mereka ingin melakukan aktivitas seksual yang semestinya belum boleh mereka lakukan. Disusul faktor pendidikan yang dalam hal ini wanita-wanita pelaku perkawinan usia dini tesebut sudah tidak berminat lagi untuk melanjutkan sekolahnya sehingga memilih untuk menikah di usia dini. Aktivitas belajar yang tadinya mereka gemari sudah tidak menarik lagi dan membosankan bagi mereka. Menurut mereka kehidupan rumah tangga lebih menarik dan lebih menyenangkan.
Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor penyebab wanita melakukan perkawinan pada usia dini. Faktor utama wanita melakukan perkawinan pada usia dini adalah kematangan seks secara fisik. Wanita-wanita pelaku perkawinan usia dini tersebut telah matang dalam seks secara fisik sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas seksual. Karena kematangan inilah mereka ingin melakukan aktivitas seksual yang semestinya belum boleh mereka lakukan. Disusul faktor pendidikan yang dalam hal ini wanita-wanita pelaku perkawinan usia dini tesebut sudah tidak berminat lagi untuk melanjutkan sekolahnya sehingga memilih untuk menikah di usia dini. Aktivitas belajar yang tadinya mereka gemari sudah tidak menarik lagi dan membosankan bagi mereka. Menurut mereka kehidupan rumah tangga lebih menarik dan lebih menyenangkan.
Latar Belakang Wanita Melakukan Perkawinan Usia Dini
Anggreni Atmei Lubis (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Latar Belakang Penamaan Kelurahan di Dua Kecamatan di Medan Sumatra Utara: Kajian Antropolinguistik
DOAJ | 2023
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR
DOAJ | 2017
|