A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. PEGADAIAN (PERSERO) DALAM HAL BARANG JAMINAN GADAI BUKAN MILIK DEBITUR
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pegadaian memberikan kredit kepada masyarakat dengan cepat dan Aman Kredit (KCA). Pemberian kredit tentu harus disertai dengan pemberian jaminan sebagai pembayaran kembali pinjaman yang diberikan kepada debitur. agunan berupa benda bergerak. agunan bisa berasal dari milik ofa debitur atau salah satu yang bukan milik debitur. Namun, jika agunan bukan milik debitur memiliki masalah; pegadaian dapat menderita kerugian sehingga harus mendapat perlindungan hukum. Isu yang diangkat adalah: Pertama; tentang bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap PT. Pegadaian (Persero) dalam hal janji agunan bukan milik debitur. Kedua; tentang apa penyelesaian hukum ISIF yang objectdoes bukan milik debitur jaminan gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yang penelitiannya objek penelitian meliputi pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan / di abstracto pada setiap acara hukum terjadi di masyarakat (in concreto). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada Pegadaian jika agunan janji bukan milik debitur secara umum yang dapat ditemukan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua bahan dari debitur menjadi tanggung jawab semua persetujuan individual, material menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang meminjamkan uang, pendapatan penjualan dibagi sesuai dengan keseimbangan dan ukuran piutang kecuali ada alasan yang sah untuk didahulukan. Penyelesaian dari objek yang bukan milik janji debitur berasal dari hilangnya laporan dari pemilik gadai objek yang ingin merebut kembali objek yang wasused sebagai jaminan sehubungan dengan tenggat waktu untuk merebut kembali, yaitu tidak lebih dari 3 tahun sejak kehilangan atau pencurian item yang digunakan sebagai jaminan. Pemilik objek gadai dapat mengambil prosedur hukum dengan membuat laporan ke polisi sehingga bisa melanjutkan ke pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. PEGADAIAN (PERSERO) DALAM HAL BARANG JAMINAN GADAI BUKAN MILIK DEBITUR
Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pegadaian memberikan kredit kepada masyarakat dengan cepat dan Aman Kredit (KCA). Pemberian kredit tentu harus disertai dengan pemberian jaminan sebagai pembayaran kembali pinjaman yang diberikan kepada debitur. agunan berupa benda bergerak. agunan bisa berasal dari milik ofa debitur atau salah satu yang bukan milik debitur. Namun, jika agunan bukan milik debitur memiliki masalah; pegadaian dapat menderita kerugian sehingga harus mendapat perlindungan hukum. Isu yang diangkat adalah: Pertama; tentang bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap PT. Pegadaian (Persero) dalam hal janji agunan bukan milik debitur. Kedua; tentang apa penyelesaian hukum ISIF yang objectdoes bukan milik debitur jaminan gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yang penelitiannya objek penelitian meliputi pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan / di abstracto pada setiap acara hukum terjadi di masyarakat (in concreto). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada Pegadaian jika agunan janji bukan milik debitur secara umum yang dapat ditemukan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua bahan dari debitur menjadi tanggung jawab semua persetujuan individual, material menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang meminjamkan uang, pendapatan penjualan dibagi sesuai dengan keseimbangan dan ukuran piutang kecuali ada alasan yang sah untuk didahulukan. Penyelesaian dari objek yang bukan milik janji debitur berasal dari hilangnya laporan dari pemilik gadai objek yang ingin merebut kembali objek yang wasused sebagai jaminan sehubungan dengan tenggat waktu untuk merebut kembali, yaitu tidak lebih dari 3 tahun sejak kehilangan atau pencurian item yang digunakan sebagai jaminan. Pemilik objek gadai dapat mengambil prosedur hukum dengan membuat laporan ke polisi sehingga bisa melanjutkan ke pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PT. PEGADAIAN (PERSERO) DALAM HAL BARANG JAMINAN GADAI BUKAN MILIK DEBITUR
Ida Ayu Gede Narasanti (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Sebagai Jaminan Atas Data Pribadi Dalam Pelayanan Kesehatan
DOAJ | 2024
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM
DOAJ | 2023
|Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah Yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.
DOAJ | 2020
|Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat dalam Pendaftaran Tanah
DOAJ | 2016
|