A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA
Lembaga pengadilan berfungsi memeriksa dan memutus terdakwa dalam perkara pidana melalui hakim yang diberi kewenangan atributif oleh undang-undang. Hakim dalam memutus memiliki otoritas kemandirian dan ketidakberpihakan oleh siapapun. Hakim dalam fungsi menegakkan hukum bertujuan tegaknya keadilan, terwujudnya kemanfaatan bagi semua pihak, serta adanya kepastian hukum. Dalam proses peradilan pidana secara prosedural dan faktual tidak berfungsi sendirian, proses mekanisme peradilan pidana dikerjakan oleh penegak hukum lain seperti penyidik, penuntut, pembina oleh pemasyarakatan dan advokat selaku pendamping pencari keadilan. Peradilan pidana Indonesia berpola secara terpadu dalam tujuan sama untuk memerangi kejahatan. Proses hukum yang adil menjadi harapan dan sasaran dalam penegakan hukum, terbebas dari mafia praktek peradilan, dengan ditunjang kemandirian, kebebasan dan kenetralan hakim dalam memutus. Menjadi masalah lembaga peradilan melalui hakimnya sudahkah berperan sesuai teori sistem peradilan yang benar dan ideal ? Serta adakah batas-batas kebebasan bagi hakim dalam mengambil putusan ? Secara teoritik akan terjawab melalui penelitian normatif hukum lewat tulisan karya ilmiah ini, yang pada simpulan awal bahwa terkadang hakim dalam memutus cenderung subyektif dan mengabaikan prinsip-prinsip teori keilmuan sistem peradilan pidana, serta cenderung membawa misi kebebasan tanpa batas.
INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA
Lembaga pengadilan berfungsi memeriksa dan memutus terdakwa dalam perkara pidana melalui hakim yang diberi kewenangan atributif oleh undang-undang. Hakim dalam memutus memiliki otoritas kemandirian dan ketidakberpihakan oleh siapapun. Hakim dalam fungsi menegakkan hukum bertujuan tegaknya keadilan, terwujudnya kemanfaatan bagi semua pihak, serta adanya kepastian hukum. Dalam proses peradilan pidana secara prosedural dan faktual tidak berfungsi sendirian, proses mekanisme peradilan pidana dikerjakan oleh penegak hukum lain seperti penyidik, penuntut, pembina oleh pemasyarakatan dan advokat selaku pendamping pencari keadilan. Peradilan pidana Indonesia berpola secara terpadu dalam tujuan sama untuk memerangi kejahatan. Proses hukum yang adil menjadi harapan dan sasaran dalam penegakan hukum, terbebas dari mafia praktek peradilan, dengan ditunjang kemandirian, kebebasan dan kenetralan hakim dalam memutus. Menjadi masalah lembaga peradilan melalui hakimnya sudahkah berperan sesuai teori sistem peradilan yang benar dan ideal ? Serta adakah batas-batas kebebasan bagi hakim dalam mengambil putusan ? Secara teoritik akan terjawab melalui penelitian normatif hukum lewat tulisan karya ilmiah ini, yang pada simpulan awal bahwa terkadang hakim dalam memutus cenderung subyektif dan mengabaikan prinsip-prinsip teori keilmuan sistem peradilan pidana, serta cenderung membawa misi kebebasan tanpa batas.
INDEPENDENSI DAN IMPARTIALITAS HAKIM PERSPEKTIF TEORITIK – PRAKTIK SISTEM PERADILAN PIDANA
I Gede Winartha Indra Bhawana (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
DOAJ | 2014
|Analisis Yuridis Putusan Praperadilan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
DOAJ | 2019
|EKSISTENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOAJ | 2016
|