A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PEMASANGAN JARINGAN WIFI DAN SOSIALISASI PENGGUNAAN INTERNET SEHAT PADA KANTOR DESA CAU BELAYU, KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI
Internet sangat menunjang aktivitas masyarakat, baik yang berada di perkotaan maupun pedesaan. Pemerataan akses informasi di daerah pedesaan sangat diperlukan oleh perangkat desa dan masyarakat di sekitarnya. Begitu pula halnya dengan masyarakat di Desa Cau Belayu Tabanan. Penambahan akses informasi di Desa Cau Belayu terutama untuk perangkat desa dilakukan dengan pemasangan wifi di kantor desa dan balai desa. Penempatan wifi menjadi penting untuk mendapatkan coverage area yang maksimum. Setelah pemasangan wifi, dilakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat di sekitarnya mengenai penggunaan internet sehat. Dalam sosialisasi ini juga disampaikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan perangkat desa dan masyarakat Desa Belayu pada umumnya, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma-norma dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan internet, sehingga masyarakat lebih bijaksanan di dalam menggunakan teknologi internet ini.
PEMASANGAN JARINGAN WIFI DAN SOSIALISASI PENGGUNAAN INTERNET SEHAT PADA KANTOR DESA CAU BELAYU, KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI
Internet sangat menunjang aktivitas masyarakat, baik yang berada di perkotaan maupun pedesaan. Pemerataan akses informasi di daerah pedesaan sangat diperlukan oleh perangkat desa dan masyarakat di sekitarnya. Begitu pula halnya dengan masyarakat di Desa Cau Belayu Tabanan. Penambahan akses informasi di Desa Cau Belayu terutama untuk perangkat desa dilakukan dengan pemasangan wifi di kantor desa dan balai desa. Penempatan wifi menjadi penting untuk mendapatkan coverage area yang maksimum. Setelah pemasangan wifi, dilakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat di sekitarnya mengenai penggunaan internet sehat. Dalam sosialisasi ini juga disampaikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang No. 11 tahun 2008). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan perangkat desa dan masyarakat Desa Belayu pada umumnya, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang norma-norma dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan internet, sehingga masyarakat lebih bijaksanan di dalam menggunakan teknologi internet ini.
PEMASANGAN JARINGAN WIFI DAN SOSIALISASI PENGGUNAAN INTERNET SEHAT PADA KANTOR DESA CAU BELAYU, KABUPATEN TABANAN, PROVINSI BALI
Putu Indah Ciptayani (author) / I Nyoman Eddy Indrayana (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
IMPLIKASI PERKEMBANGAN PERUMAHAN TERHADAP PENGGUNAAN LAHAN DI DESA BONGAN, KABUPATEN TABANAN, BALI.
BASE | 2020
|Identifikasi lanskap Karang Bengang di Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan
BASE | 2020
|SISTEM PLTS UNTUK PETERNAK AYAM BROILER DI DESA SELANBAWAK, KECAMATAN MARGA, KABUPATEN TABANAN, BALI
DOAJ | 2019
|