A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Batasan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Tanah
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penelitian ini ada dua hal yaitu pertama adalah untuk mengetahui dan mengkaji batas kewenangan notaris dan PPAT dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan tanah. Termasuk akibat hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai batas kewenangan notaris dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan tanah. Mengenai kegunaan dari penelitian tesis ini adalah secara teoritis diharapkan dapat memberikan manfaat kepada peneliti dalam menambah ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam bidang kenotariatan dan dapat menambah pengetahuan hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang memerlukan sebagai bahan kajian ilmu hukum. Metode yang dapat dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tipe penelitian ini adalah menitikberatkan adanya kekosongan/kekaburan norma hukum, khususnya Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN mengenai kewenangan notaris membuat akta tanah. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, karena berusaha untuk memberikan argumentasi atas penelitian yang telah dilakukan. Batasan kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan tanah meliputi tigal hal yaitu kewenangan notaris secara umum, kewenangan notaris secara khusus dan kewenangan notaris yang ditentukan kemudian. Mencermati batasan kewenangan khusus dari notaris, yaitu membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN, selanjutnya diperjelaslagi oleh UUJN yaitu pada Pasal 17 butir g mengenai larangan jabatan sebagai PPAT dan Pasal 19 angka 2 mengenai tempat kedudukan notaris sebagai PPAT. Akibat hukum dari suatu akta yang seharusnya dibuat dihadapan PPAT tetapi karena penerima hak tidak memenuhi syarat mendapatkan suatu hak atas tanah maka aktanya harus dibuat dihadapan notaris adalah tetap sah, asalkan dalam pembuatan aktanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Namun, apabila notaris dalam membuat akta tanah tidak memenuhi aturan UUJN maka dapat terkena sanksi, baik itu sanksi menurut hukum perdata, pidana dan administratif.
Batasan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Tanah
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan penelitian ini ada dua hal yaitu pertama adalah untuk mengetahui dan mengkaji batas kewenangan notaris dan PPAT dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan tanah. Termasuk akibat hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai batas kewenangan notaris dalam hal membuat akta yang berkaitan dengan tanah. Mengenai kegunaan dari penelitian tesis ini adalah secara teoritis diharapkan dapat memberikan manfaat kepada peneliti dalam menambah ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam bidang kenotariatan dan dapat menambah pengetahuan hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang memerlukan sebagai bahan kajian ilmu hukum. Metode yang dapat dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tipe penelitian ini adalah menitikberatkan adanya kekosongan/kekaburan norma hukum, khususnya Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN mengenai kewenangan notaris membuat akta tanah. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, karena berusaha untuk memberikan argumentasi atas penelitian yang telah dilakukan. Batasan kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan tanah meliputi tigal hal yaitu kewenangan notaris secara umum, kewenangan notaris secara khusus dan kewenangan notaris yang ditentukan kemudian. Mencermati batasan kewenangan khusus dari notaris, yaitu membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN, selanjutnya diperjelaslagi oleh UUJN yaitu pada Pasal 17 butir g mengenai larangan jabatan sebagai PPAT dan Pasal 19 angka 2 mengenai tempat kedudukan notaris sebagai PPAT. Akibat hukum dari suatu akta yang seharusnya dibuat dihadapan PPAT tetapi karena penerima hak tidak memenuhi syarat mendapatkan suatu hak atas tanah maka aktanya harus dibuat dihadapan notaris adalah tetap sah, asalkan dalam pembuatan aktanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Namun, apabila notaris dalam membuat akta tanah tidak memenuhi aturan UUJN maka dapat terkena sanksi, baik itu sanksi menurut hukum perdata, pidana dan administratif.
Batasan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Tanah
Muhammad Adha Ridodi (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA PPAT DI KOTA BINJAI
DOAJ | 2014
|Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah
DOAJ | 2013
|Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Perjanjian Bangun Bagi Yang Dibuat Dengan Akta Notaris
DOAJ | 2019
|