A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
Bandar udara Cengkareng Soekarno — Hatta merupakan salah satu pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Salah satu kegiatan pelayanan yang diberikan penyelenggara bandar udara adalah penanganan pelayanan penumpang dan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Dalam pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara PT. (Persero) Angkasa Pura II kepada penumpang angkutan udara masih terdapat oknum yang melakukan kegiatan penyelundupan yaitu pelanggaran ketentuan internasional (ICAO) Annex 17 mengenai program keamanan penerbangan sipil dan Annex 18 mengenai pengangkutan barang. barang beresiko, untuk ketentuan nasional mengacu pada KM. Phb. NO. 14/1989 tentang penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut penerbangan sipil dan pelanggaran KM. Phb. No. 54/2004 tentang program nasional pengamanan penerbangan sipil. Pihak penyelenggara bandar udara telah mengantisipasi dengan menyediakan fasilitas pengamanan, petugas pengamanan dan sistem dan prosedur pengamanan bandar udara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
Bandar udara Cengkareng Soekarno — Hatta merupakan salah satu pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Salah satu kegiatan pelayanan yang diberikan penyelenggara bandar udara adalah penanganan pelayanan penumpang dan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Dalam pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara PT. (Persero) Angkasa Pura II kepada penumpang angkutan udara masih terdapat oknum yang melakukan kegiatan penyelundupan yaitu pelanggaran ketentuan internasional (ICAO) Annex 17 mengenai program keamanan penerbangan sipil dan Annex 18 mengenai pengangkutan barang. barang beresiko, untuk ketentuan nasional mengacu pada KM. Phb. NO. 14/1989 tentang penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut penerbangan sipil dan pelanggaran KM. Phb. No. 54/2004 tentang program nasional pengamanan penerbangan sipil. Pihak penyelenggara bandar udara telah mengantisipasi dengan menyediakan fasilitas pengamanan, petugas pengamanan dan sistem dan prosedur pengamanan bandar udara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng
Ismail Nadjamuddin (author)
2008
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under ​CC BY-SA 1.0