A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Mengungkap Hukum Jaminan Konvensional dan Syariah Dalam Perjanjian Bisnis
Dalam perjanjian bisnis konvensional maupun berbasis syariah, jaminan memiliki fungsi yang berbeda bagi para pihak. Bagi debitur, jaminan meningkatkan kapasitas untuk mendapatkan kepercayaan dari kreditur. Bagi kreditur, jaminan menumbuhkan keyakinan bahwa debitur akan menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Konsistensi penggunaan lembaga jaminan yang sesuai menumbuhkan kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian bisnis. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta teknik analisis deskriptif. Tujuan penelitian ini menemukan konkret pengaturan hukum jaminan dalam perjanjian bisnis secara konvensional maupun syariah. Hasil penelitian ialah 1) hukum jaminan masuk dalam ruang lingkup hukum privat yang keberadaannya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur sebagai perjanjian tambahan (bersifat accessoir) yang diatur dalam Buku II dan III KUH Perdata, 2) rahn dan kafalah merupakan bentuk jaminan dalam perjanjian syariah yang sampai saat ini masih tidak memberikan kepastian hukum karena menggunakan lembaga jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan.
Mengungkap Hukum Jaminan Konvensional dan Syariah Dalam Perjanjian Bisnis
Dalam perjanjian bisnis konvensional maupun berbasis syariah, jaminan memiliki fungsi yang berbeda bagi para pihak. Bagi debitur, jaminan meningkatkan kapasitas untuk mendapatkan kepercayaan dari kreditur. Bagi kreditur, jaminan menumbuhkan keyakinan bahwa debitur akan menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Konsistensi penggunaan lembaga jaminan yang sesuai menumbuhkan kepastian hukum dalam pembuatan perjanjian bisnis. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta teknik analisis deskriptif. Tujuan penelitian ini menemukan konkret pengaturan hukum jaminan dalam perjanjian bisnis secara konvensional maupun syariah. Hasil penelitian ialah 1) hukum jaminan masuk dalam ruang lingkup hukum privat yang keberadaannya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur sebagai perjanjian tambahan (bersifat accessoir) yang diatur dalam Buku II dan III KUH Perdata, 2) rahn dan kafalah merupakan bentuk jaminan dalam perjanjian syariah yang sampai saat ini masih tidak memberikan kepastian hukum karena menggunakan lembaga jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan.
Mengungkap Hukum Jaminan Konvensional dan Syariah Dalam Perjanjian Bisnis
Ahmad Syaifudin (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Hukum Jaminan , Konvensional , Syariah , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Adopsi Hukum Asing ke dalam Hukum Nasional (Tinjauan terhadap Perjanjian Bank Syariah)
DOAJ | 2018
|Kedudukan Hukum Tanah Likuifaksi yang Dijadikan Jaminan Hutang Dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam
BASE | 2021
|Aspek Hukum terhadap Perjanjian Pinjam Emas dengan Jaminan Tanah Sawah dalam Masyarakat Pidie
DOAJ | 2020
|PELAKSANAAN PERJANJIAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUM PRAKTEK BISNIS WARALABA DI INDONESIA
DOAJ | 2019
|