A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama di daerah telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkngan Intansi Pemerintah. Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 108, Pasal 113 dan Pasal 115 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pejabat tinggi pratama. Pengaturan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menetapkan dan melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah tidak ada batas waktu yang tegas kapan akan ditetapkan atau melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah yang telah lulus seleksi dan telah diusulkan oleh panitia seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Dengan tidak adanya batasan waktu yang tegas terjadi kekosongan norma yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan asas kepastian hukum.
KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama di daerah telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkngan Intansi Pemerintah. Pengaturan pengisian jabatan pejabat tinggi pratama oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 108, Pasal 113 dan Pasal 115 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pejabat tinggi pratama. Pengaturan kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam menetapkan dan melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah tidak ada batas waktu yang tegas kapan akan ditetapkan atau melantik calon pejabat tinggi pratama di daerah yang telah lulus seleksi dan telah diusulkan oleh panitia seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian. Dengan tidak adanya batasan waktu yang tegas terjadi kekosongan norma yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan asas kepastian hukum.
KEWENANGAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Edi Suharman (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOAJ | 2016
|