A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pergeseran Peran Istri dalam Membangun Keluarga Ideal pada Masyarakat Mandailing Ditinjau dari Hukum Keluarga Islam
Penelitian ini mengkaji pergeseran peran istri dalam membangun keluarga ideal di masyarakat Mandailing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran peran istri dalam membangun keluarga ideal ditinjau dari hukum keluarga Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam tidak ada dalil yang melarang seorang istri untuk membantu mencari nafkah bagi keluarga asal berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Sedangkan menurut Maqashid syari’ah, ditinjau dari aspek agama, bahwa keterlibatan istri mencari nafkah tidak ada larangan baik di ranah domestik maupun publik. Sementara itu, menurut aspek nalar, istri yang meninggalkan suami dan anaknya dapat menimbulkan tekanan psikologis karena jarang bertemu meskipun anak membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Kemudian aspek menjaga keturunan, karena tempat tinggal yang berbeda, idealnya tidak terpenuhi tujuan pernikahan yaitu memiliki keturunan yang sah berdasarkan hukum. Oleh karena itu, timbul perselisihan dalam rumah tangga karena kebutuhan batin yang tidak terpenuhi sebagai suami istri. Dalam hal menjaga harta, istri yang bekerja di luar kota mengalami peningkatan ekonomi. Sedangkan dampak negatifnya, terdapat suami yang menghabiskan hasil kerja keras istrinya sehingga berujung putusnya tali pernikahan. Dapat disimpulkan bahwa pergeseran peran istri masyarakat Mandailing dalam membangun keluarga yang ideal merupakan tindakan yang mengabaikan konsep Maqashid syari’ah, yaitu aspek memelihara keturunan, akal dan harta. Karena dengan bekerja di luar kota akan sulit menciptakan rumah tangga yang ideal, karena tidak terpenuhi berbagai kebutuhan primer dalam keluarga.
Pergeseran Peran Istri dalam Membangun Keluarga Ideal pada Masyarakat Mandailing Ditinjau dari Hukum Keluarga Islam
Penelitian ini mengkaji pergeseran peran istri dalam membangun keluarga ideal di masyarakat Mandailing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran peran istri dalam membangun keluarga ideal ditinjau dari hukum keluarga Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam tidak ada dalil yang melarang seorang istri untuk membantu mencari nafkah bagi keluarga asal berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Sedangkan menurut Maqashid syari’ah, ditinjau dari aspek agama, bahwa keterlibatan istri mencari nafkah tidak ada larangan baik di ranah domestik maupun publik. Sementara itu, menurut aspek nalar, istri yang meninggalkan suami dan anaknya dapat menimbulkan tekanan psikologis karena jarang bertemu meskipun anak membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Kemudian aspek menjaga keturunan, karena tempat tinggal yang berbeda, idealnya tidak terpenuhi tujuan pernikahan yaitu memiliki keturunan yang sah berdasarkan hukum. Oleh karena itu, timbul perselisihan dalam rumah tangga karena kebutuhan batin yang tidak terpenuhi sebagai suami istri. Dalam hal menjaga harta, istri yang bekerja di luar kota mengalami peningkatan ekonomi. Sedangkan dampak negatifnya, terdapat suami yang menghabiskan hasil kerja keras istrinya sehingga berujung putusnya tali pernikahan. Dapat disimpulkan bahwa pergeseran peran istri masyarakat Mandailing dalam membangun keluarga yang ideal merupakan tindakan yang mengabaikan konsep Maqashid syari’ah, yaitu aspek memelihara keturunan, akal dan harta. Karena dengan bekerja di luar kota akan sulit menciptakan rumah tangga yang ideal, karena tidak terpenuhi berbagai kebutuhan primer dalam keluarga.
Pergeseran Peran Istri dalam Membangun Keluarga Ideal pada Masyarakat Mandailing Ditinjau dari Hukum Keluarga Islam
Fatahuddin Aziz Siregar (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Hukum Islam Tentang Istri Petani Yang Bekerja Membantu Mencari Nafkah Keluarga
DOAJ | 2023
|PERAN WANITA KARIR DALAM MENINGKATKAN EKONOMI KELUARGA DI TINJAU DARI EKONOMI ISLAM
DOAJ | 2022
|