A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Korporasi menjadi salah satu subjek hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Korporasi yang di maksud dalam Undang-undang ini adalah korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Korporasi di dalam Undang-undang ini ada 2 (dua) macam, yang pertama sanksi administratif dan juga sanksi pidana kumulatif. Sanksi Pidana yang di jatuhkan dalam Undang-undang ini adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. Model pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan undang-undang adalah berupa “Korporasi berbuat, pengurus yang bertanggungjawab”, dikarenakan sanksi pidana kumulatif yang ada pada undang-undang tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Korporasi menjadi salah satu subjek hukum pidana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Korporasi yang di maksud dalam Undang-undang ini adalah korporasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban Korporasi di dalam Undang-undang ini ada 2 (dua) macam, yang pertama sanksi administratif dan juga sanksi pidana kumulatif. Sanksi Pidana yang di jatuhkan dalam Undang-undang ini adalah berupa pidana penjara dan pidana denda. Model pertanggungjawaban pidana korporasi yang digunakan undang-undang adalah berupa “Korporasi berbuat, pengurus yang bertanggungjawab”, dikarenakan sanksi pidana kumulatif yang ada pada undang-undang tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Regy Trihardianto (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
DOAJ | 2023
|Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Bidang Ketenagakerjaan
DOAJ | 2022
|Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang
DOAJ | 2018
|Human Governance: Aksesibilitas Fasilitas Publik Terhadap Penyandang Disabilitas
DOAJ | 2021
|