A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dikaitkan Dengan Kemanfaatan Hukum
Pajak adalah kewajiban pembayaran kepada negara yang dikenakan secara memaksa berdasarkan undang-undang. Pengenaan pajak terhadap objek pajak adalah berdasarkan tarif pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai sumber utama pendapatan negara di Indonesia, telah naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 dengan rencana meningkat menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk mengurangi defisit APBN dan meningkatkan penerimaan negara, terutama pasca COVID-19. Dampak dari kenaikan PPN meliputi pemungutan pajak atas barang mewah. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasinya dari perspektif kemanfaatan hukum dan teori utilitarianisme Jeremy Bentham. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kenaikan pajak pertambahan nilai dikaitkan dengan teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif, sifat penelitian menggunakan dekriptif analitis dengan mengkaji, menguraikan, dan menjelaskan permasalahan atau isu hukum tentang kenaikan pajak pertambahan nilai ditinjau dari kemanfaatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai sejalan dengan kemanfaatan hukum karena kelompok masyarakat yang akan menerima manfaat dari kenaikan pajak atas barang mewah jauh lebih banyak dari presentase masyarakat yang mengalami kenaikan pajak tersebut, sehingga teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham dengan prinsip "the greatest happiness for the greatest number" (kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak) telah terpenuhi.
Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dikaitkan Dengan Kemanfaatan Hukum
Pajak adalah kewajiban pembayaran kepada negara yang dikenakan secara memaksa berdasarkan undang-undang. Pengenaan pajak terhadap objek pajak adalah berdasarkan tarif pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai sumber utama pendapatan negara di Indonesia, telah naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 dengan rencana meningkat menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk mengurangi defisit APBN dan meningkatkan penerimaan negara, terutama pasca COVID-19. Dampak dari kenaikan PPN meliputi pemungutan pajak atas barang mewah. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasinya dari perspektif kemanfaatan hukum dan teori utilitarianisme Jeremy Bentham. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kenaikan pajak pertambahan nilai dikaitkan dengan teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif, sifat penelitian menggunakan dekriptif analitis dengan mengkaji, menguraikan, dan menjelaskan permasalahan atau isu hukum tentang kenaikan pajak pertambahan nilai ditinjau dari kemanfaatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai sejalan dengan kemanfaatan hukum karena kelompok masyarakat yang akan menerima manfaat dari kenaikan pajak atas barang mewah jauh lebih banyak dari presentase masyarakat yang mengalami kenaikan pajak tersebut, sehingga teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham dengan prinsip "the greatest happiness for the greatest number" (kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak) telah terpenuhi.
Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dikaitkan Dengan Kemanfaatan Hukum
Gabriella (author) / Yenny Yuniawaty (author)
2025
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DAMPAK PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI INDONESIA
DOAJ | 2022
|PENGARUH PENGHINDARAN PAJAK TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN TRANSPARANSI SEBAGAI VARIABEL MODERASI
DOAJ | 2022
|