A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM
Perdebatan mengenai sistem pemilu tidak akan ada habisnya sebelum pemerintah mampu mendongkrak kinerjanya dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagai pemilih akan menjadikan kinerja pemerintah sebagai rujukan dalam rasionalitas pilihannya. Masih banyaknya angka golput yang terjadi pada era reformasi ini makin meneguhkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya optimis melihat kinerja pemerintahan selanjutnya. Perspektif politik memandang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 mengacu pada Keputusan MK yang lebih condong untuk mengedepankan sisi politik ketimbang hukum ini dinilai mampu memberikan garansi terhadap legitimasi partai politik terhadap MK. Pada hakikatnya apapun yang diputuskan oleh MK merupakan sebuah keputusan final, dimana MK merupakan Lembaga Negara yang berhak mengartikan dan menafsirkan konstitusi. Konstruksi hukum pemilu serentak pada tahun 2019 mengacu pada Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memperbolehkan pemilu serentak diseluruh wilayah NKRI, secara sah tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945
PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM
Perdebatan mengenai sistem pemilu tidak akan ada habisnya sebelum pemerintah mampu mendongkrak kinerjanya dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagai pemilih akan menjadikan kinerja pemerintah sebagai rujukan dalam rasionalitas pilihannya. Masih banyaknya angka golput yang terjadi pada era reformasi ini makin meneguhkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya optimis melihat kinerja pemerintahan selanjutnya. Perspektif politik memandang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 mengacu pada Keputusan MK yang lebih condong untuk mengedepankan sisi politik ketimbang hukum ini dinilai mampu memberikan garansi terhadap legitimasi partai politik terhadap MK. Pada hakikatnya apapun yang diputuskan oleh MK merupakan sebuah keputusan final, dimana MK merupakan Lembaga Negara yang berhak mengartikan dan menafsirkan konstitusi. Konstruksi hukum pemilu serentak pada tahun 2019 mengacu pada Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memperbolehkan pemilu serentak diseluruh wilayah NKRI, secara sah tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945
PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM
Wahyu Widodo (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana
DOAJ | 2021
|