A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Implementasi Sistem Pencegahan Kecurangan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Kota Prabumulih Pada Masa Pandemi Covid 19
Kecurangan pada pembiayaan jaminan Kesehatan disinyalir telah membebani biaya pelayanan Kesehatan. Pemerintah menerbitkan Permenkes Nomor 16 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan Kesehatan dalam rangka upaya mencegah terjadinya kecurangan. Namun masih terdapat potensi kecurangan yang meningkat dengan kondisi pandemi dan pembiayaan pelayanan pasien Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sistem pencegahan kecurangan Klaim JKN dan Klaim Covid-19 dan bentuk kecurangan di Rumah sakit Kota Prabumulih pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian adalah penelitian empiris dengan sumber data primer dari wawancara dengan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, BPJS Kesehatan Kota Prabumulih dan 4 RS di Prabumulih. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi sistem pencegahan kecurangan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Kota Prabumulih pada masa pandemi Covid 19 di Dinas Kesehatan dan BPJS KC Prabumulih sudah cukup baik, namun untuk RS di Kota Prabumulih perlu ditingkatkan dalam 4 aspek sistem pencegahan kecurangan. Bentuk kecurangan yang dapat terjadi dalam masa Pandemi Covid-19 di Rumah Sakit Kota Prabumulih adalah iur biaya untuk pemeriksaan screening antigen Covid-19, memperpanjang lama rawatan klaim Covid-19, mengajukan klaim berulang baik ke JKN maupun klaim covid dan kecurangan peserta di Rumah Sakit dimana menggunakan identitas peserta lain dalam mendapatkan penjaminan dengan tidak digunakannya finger print dalam pemeriksaan eligibilitas peserta.
Implementasi Sistem Pencegahan Kecurangan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Kota Prabumulih Pada Masa Pandemi Covid 19
Kecurangan pada pembiayaan jaminan Kesehatan disinyalir telah membebani biaya pelayanan Kesehatan. Pemerintah menerbitkan Permenkes Nomor 16 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan Kesehatan dalam rangka upaya mencegah terjadinya kecurangan. Namun masih terdapat potensi kecurangan yang meningkat dengan kondisi pandemi dan pembiayaan pelayanan pasien Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi sistem pencegahan kecurangan Klaim JKN dan Klaim Covid-19 dan bentuk kecurangan di Rumah sakit Kota Prabumulih pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian adalah penelitian empiris dengan sumber data primer dari wawancara dengan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, BPJS Kesehatan Kota Prabumulih dan 4 RS di Prabumulih. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi sistem pencegahan kecurangan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Kota Prabumulih pada masa pandemi Covid 19 di Dinas Kesehatan dan BPJS KC Prabumulih sudah cukup baik, namun untuk RS di Kota Prabumulih perlu ditingkatkan dalam 4 aspek sistem pencegahan kecurangan. Bentuk kecurangan yang dapat terjadi dalam masa Pandemi Covid-19 di Rumah Sakit Kota Prabumulih adalah iur biaya untuk pemeriksaan screening antigen Covid-19, memperpanjang lama rawatan klaim Covid-19, mengajukan klaim berulang baik ke JKN maupun klaim covid dan kecurangan peserta di Rumah Sakit dimana menggunakan identitas peserta lain dalam mendapatkan penjaminan dengan tidak digunakannya finger print dalam pemeriksaan eligibilitas peserta.
Implementasi Sistem Pencegahan Kecurangan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Kota Prabumulih Pada Masa Pandemi Covid 19
Fadliana Fathinuddin (author) / Arief Wisnu Wardhana (author) / Cholidi Zainuddin (author)
2023
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGELOLAAN LIMBAH B3 MEDIS RUMAH SAKIT DI SUMATERA BARAT PADA MASA PANDEMI COVID-19
BASE | 2020
|